Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemda dan Masyarakat Bisa Gugat FPI

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sanksi pidana tidak dapat diberikan kepada FPI secara organisasi.

zoom-in Pemda dan Masyarakat Bisa Gugat FPI
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Anggota Front Pembela Islam (FPI) Sulsel memusnahkan minuman beralkohol di tanggul Pantai Losari, Makassar, Selasa (4/6/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sanksi pidana tidak dapat diberikan kepada Front Pembela Islam (FPI) secara organisasi.

Meski demikian, baik pemerintah daerah maupun masyarakat yang merasa terganggu, dapat mengajukan gugatan perdata kepada FPI.

“Ketika ada yang merasa dirugikan lalu mengajukan gugatan secara perdata, itu bisa saja. Menggugat perdata itu hak privat. Boleh saja,” ujar Gamawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Gugatan, lanjutnya, dapat diberikan karena FPI diduga telah merusak fasilitas umum dan ketertiban umum.

“Boleh. Pencemaran nama baik kan bisa dituntut denda sekian, minta maaf dimuat di media sekian kali,” jelas mantan Bupati Solok, Sumatera Barat.

Ia menjelaskan, perkara perdata adalah perkara hukum di antara para pihak yang beperkara. Artinya, kata dia, tidak ada jaksa pengacara negara yang terlibat di sana.

“Antara pihak ini dengan pihak itu, gugatannya apa. Denda itu tergantung tuntutan,” papar Gamawan.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, sanksi pidana tidak dapat diberikan kepada FPI. Sanksi pidana hanya dapat dikenakan kepada perseorangan.

Namun, ia memastikan aparat kepolisian tetap menerapkan hukum pidana kepada anggota FPI yang terlibat dalam bentrok dengan warga, pada Rabu dan Kamis, 17 dan 18 Juli 2013.

Menurutnya, FPI pun dapat dimasukkan daftar hitam (blacklist) dalam putusan pidana terhadap anggotanya. Hanya, kata dia, itu tergantung inovasi jaksa penuntut umumnya.

“Pemerintah kalau blacklist silakan, nanti putusan pengadilan, bisa saja dibuat subsider, segala macam. Tapi, aparat negara yang memakai tangan jaksa harus yakin juga pasal-pasal itu didukung oleh barang bukti dan diyakini kebenarannya, karena di lain pihak terdakwa akan pakai pengacara,” urainya. (*)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas