DKPP Sidangkan Kasus Khofifah-Herman Hari Ini
Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah-Herman, dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan pihak terlapor KPU Provinsi Jawa Timur, dan pengadu pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawiredja.
"Kamis (25/7/2013) pukul 14.00 WIB, DKPP menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait pengaduan bakal calon Khofifah-Herman," ujar juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah-Herman, dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu karena dinyatakan mendapat dukungan ganda. Dan KPU membatalkan dukungan partai untuk pasangan ini.
Pasangan Khofifah-Herman, dalam pokok aduannya, menyangka para teradu yakni KPU Provinsi Jatim telah mengesampingkan keabsahan dukungan Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, tak profesional dan proporsional menanggapi bantahan atau klarifikasi yang disampaikan pengadu, tidak meloloskan pengadu sebagai peserta Pemilu dengan alasan yang dibuat-buat karena dualisme dukungan, dan seterusnya.
Sejak beberapa hari lalu DKPP telah melayangkan surat panggilan kepada para teradu dan pengadu, serta Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai terkait, mengingat lembaga terakhir ini pernah menerbitkan rekomendasi kepada para teradu menyangkut silang-sengkarut pencalonan Pengadu.
"Sejauh ini para pihak sudah menerima surat panggilan dan siap untuk hadir memenuhinya. Perlu diketahui, sidang-sidang DKPP bersifat terbuka untuk umum. Jadi siapa saja boleh menyaksikan persidangan tersebut," terang Hidayat.