Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Kabag TU Setda Bandung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka dugaan suap hakim Pengadilan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Kabag TU Setda Bandung
Warta Kota/Henry Lopulalan
Walikota Bandung Dada Rosada selesai dipriksa sekitar 8 jam terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung oleh Komisi Pemberantas Korupsi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Senin (22/7/2013). Dada diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka dugaan suap hakim Pengadilan Bandung terkait pemulusan perkara korupsi bansos (bantuan sosial) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Dalam rangka itu, hari ini, Kamis (25/7/2013), KPK memanggil beberapa orang sebagai saksi yang dianggap mempunyai informasi mengenai perkara tersebut. Di antaranya, KPK memanggil Uus Ruslan Kabag TU Setda Kota Bandung 2009-2010.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DR (Dada Rosada) dan ES (Edi Siswadi)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Tak hanya itu, lembaga superbody itu juga memanggil, Luthfan Barkah selaku PNS Pemkot Bandung, Ahmad Mulyana, Kabid Perbendaharaan DPKAD Kota Bandung, Firman Jimawan, Pelaksana PD Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kota Bandung.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rochman, Bendahara pengeluaran TU Sekda Kota Bandung, Yanos Septadi, PNS Pemkot Bandung, Ati Supriyatna Dinas Pelayanan Pajak Pemkot Bandung, Herry Nurhayat, dan Setyabudi Tedjocahyono. Dua nama terakhir, juga telah berstatus tersangka di KPK.

Seperti diketahui, pada perkara sama, kemarin, penyidik memeriksa tersangka Edi Siswadi. Mantan sekretaris daerah itu diperiksa sebagai saksi untuk Wali Kota Bandung, Dada Rosada.

Seusai pemeriksaan, Edi menegaskan bila dirinya memang mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kepala dinas untuk menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono.

Berita Rekomendasi

"Iya. Itu juga sudah saya sampaikan kepada KPK dalam pemeriksaan terdahulu," kata Edi. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas