KPK Periksa Kabag TU Setda Bandung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka dugaan suap hakim Pengadilan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka dugaan suap hakim Pengadilan Bandung terkait pemulusan perkara korupsi bansos (bantuan sosial) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Dalam rangka itu, hari ini, Kamis (25/7/2013), KPK memanggil beberapa orang sebagai saksi yang dianggap mempunyai informasi mengenai perkara tersebut. Di antaranya, KPK memanggil Uus Ruslan Kabag TU Setda Kota Bandung 2009-2010.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DR (Dada Rosada) dan ES (Edi Siswadi)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Tak hanya itu, lembaga superbody itu juga memanggil, Luthfan Barkah selaku PNS Pemkot Bandung, Ahmad Mulyana, Kabid Perbendaharaan DPKAD Kota Bandung, Firman Jimawan, Pelaksana PD Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kota Bandung.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rochman, Bendahara pengeluaran TU Sekda Kota Bandung, Yanos Septadi, PNS Pemkot Bandung, Ati Supriyatna Dinas Pelayanan Pajak Pemkot Bandung, Herry Nurhayat, dan Setyabudi Tedjocahyono. Dua nama terakhir, juga telah berstatus tersangka di KPK.
Seperti diketahui, pada perkara sama, kemarin, penyidik memeriksa tersangka Edi Siswadi. Mantan sekretaris daerah itu diperiksa sebagai saksi untuk Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
Seusai pemeriksaan, Edi menegaskan bila dirinya memang mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kepala dinas untuk menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono.
"Iya. Itu juga sudah saya sampaikan kepada KPK dalam pemeriksaan terdahulu," kata Edi. (Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.