MA: Yang Ditangkap KPK Pegawai Diklat
Mahkamah Agung (MA) membenarkan pegawainya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi sore.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membenarkan pegawainya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi sore.
"Dia tertangkapnya saat naik ojek di Monas. Terus dia memang pegawai diklat di MA, staf biasa di pusdiklat. Katanya di tangannya ada Rp 80 juta" ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyrakat, Ridwan Mansyur, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Keterangan Ridwan, staf MA tersebut dulunya adalah satpam MA. Kemudian menjadi staf MA. Dulu, satpam di MA bukanlah outsourcing. Pegawai tersebut berkantor di Megamendung, Jawa Barat.
Walau demikian, Ridwan belum mengetahui sebab pegawainya itu ditangkap. Ridwan mengaku sudah menghubungi pihak KPK, namun belum ada jawaban.
"Ada yang bilang kasusnya DS (Djoko Susilo, red) lah. Pokoknya sepenuhnya diserahkan ke penegak hukum. Aku coba telpon Pak Bambang sama Pak Johan (juru bicara KPK) tapi kayaknya lagi tarawihan," katanya.