Ratna: Menkes Tunjuk Langsung Pemenang Tender Alkes
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar menegaskan bahwa ada perintah dari Menteri Kesehatan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar menegaskan bahwa ada perintah dari Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari agar pemenang tender pengadaan alat kesehatan melalui penunjukkan langsung. Namun, diakuinya perintah itu tidak secara tertulis.
"Itu perintah lisan. Dari menteri saya menghadap dirjen mengatakan arahan menteri seperti ini menunjuk langsung," kata Ratna saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (25/7/2013).
Meski menyebut ada perintah menunjuk, namun perusahaan yang akhirnya ditunjuk menyediakan alat kesehatan tahun 2006 adalah PT Rajawali Nusindo.
Karena itu, lanjut Ratna, meski tidak menjadi perusahaan yang ditunjuk langsung menyediakan alkes, PT Prasasti tetap bisa mengerjakan pengadaan. "(Instruksi menteri) terealisasi dengan kerjasama itu yang mulia," ujarnya.
Ratna dakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk wabah flu burung tahun 2006 dan penggunaan sisa dana DIPA pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes.
Kemudian pengadaan alat kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P 2007 dan pengadaan Reagen dan Consumable Penanganan Virus Flu Burung.
Jaksa menduga nilai kerugian negara perkara ini mencapai Rp 50,477 miliar. Jumlah itu termasuk beberapa perusahaan yang mendapat keuntungan dari pengadaan alat kesehatan. (Edwin Firdaus)