Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Telisik Harta Rusli, KPK Panggil Manajer Apartemen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manager Marketing sebuah apartement terkait penyidikan kasus dugaan suap

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Telisik Harta Rusli, KPK Panggil Manajer Apartemen
Warta Kota/Henry Lopulalan
Gubernur Riau, Rusli Zainal, menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013). KPK resmi menahan Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap PON Riau serta kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan Hutan di Pelalawan, Riau. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manager Marketing sebuah apartement terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Perda PON Riau dengan tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Penyidik, memanggil Manager Marketing Bellezza Apartement bernama Dian untuk bersaksi, Kamis (25/7/213) hari ini. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk RZ," tegas Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha.

Pemeriksaan Dian ini, diduga terkait sengketa sebuah apartemen di Bellezza yang diduga terkait dengan Istri Rusli. KPK sempat melakukan penyitaan terhadap sebuah apartemen di Bellezza. Namun, setelah diklarifikasi, apartemen itu tidak jadi disita lantaran istri Rusli tersebut hanya sebagai penyewa.

Selain Dian, penyidik juga memanggil seorang notaris bernama Refrizal SH M.hum, sebagai saksi untuk Rusli.

Rusli Zainal ditetapkan tersangka dalam karena menerima dan memberi suap berkaitan dengan revisi Perda PON tahun 2012 di Riau. Tak hanya itu, KPK juga menjerat Rusli dalam perkara dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. (Edwin Firdaus)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas