Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Mata Tetangga Keluarga Djodi tak Pandai Bergaul

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Djodi Supratman (49), seorang Staf Diklat di Mahkamah Agung, di bilangan Monas,

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Di Mata Tetangga Keluarga Djodi tak Pandai Bergaul
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Rumah milik Staf Diklat MA, Djodi Supratman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Djodi Supratman (49), seorang Staf Diklat di Mahkamah Agung, di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, pukul 12.15 WIB, Kamis (25/7/2013).

Menurut tetangga sekitar rumah Djodi di Jalan Swadaya Raya RT 014 RW 03 Nomor 82 Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, keluarga mereka kurang dekat dengan warga.

"Kalau berangkat kerja pagi-pagi. Sore baru pulang, langsung masuk rumah. Ngga peduli dengan tetangga," kata seorang tetangga Djodi yang enggan disebutkan namanya kepada Tribunnews.com, Jumat (26/7/2013).

Menurutnya, tidak ada perubahan yang mencolok dari kehidupan keluarga Djodi beberapa tahun belakangan. Sebuah mobil Daihatsu Xenia milik Djodi ialah salah satu harta yang dimiliki pria yang mengawali kariernya di MA sebagai satpam.

"Punya mobil, itu juga parkirnya di halaman orang didepan, sama motor Honda bebek," lanjutnya.

Rumah sederhana yang mereka tempati saat ini menurut tetangga persis sebelah rumah Djodi itu dibeli setelah Martha Magdalena (46), istrinya pensiun dini dan mendapat pesangon dari kantornya.

Diberitakan, Djodi diamankan pada Kamis (25/7/2013) siang, sekitar pukul 12.15 di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Dia ditangkap saat berada di atas ojek, tak lama setelah mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura III Jakarta Pusat. Usai menangkap Djodi, penyelidik dan penyidik KPK langsung bergerak ke Jalan Martapura III, kantor hukum Hotma Sitompoel.

BERITA TERKAIT

Saat menangkap Djodi, penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp 78,5 juta yang ditaruh dalam tas selempang warna coklat. Tim KPK yang kemudian menggeledah rumah Djodi juga kembali menemukan uang sebesar Rp 50 juta. Diduga uang-uang tersebut hanya pemberian awal untuk mengurus penanganan perkara yang dalam tahap kasasi di MA.

Menurut informasi yang diperoleh, uang suap tersebut rencananya untuk keperluan mengurus perkara tindak pidana umum yang tengah dalam tahap kasasi di MA. Namun, tindak pidana umum jenis apa serta siapa terdakwanya masih belum jelas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas