Kewenangan DPD Paskaputusan MK Belum Maksimal
Sebab, masih ada sejumlah anggota DPR RI belum mau menerima atau mengakui putusan MK tersebut
Penulis: Dahlan Dahi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -Kewenangan DPD RI pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang MD3 dan P3 yang menyebutkan kewenangan konstitusional DPD RI sudah setara dengan DPR RI, kini masih belum maksimal. Sebab, masih ada sejumlah anggota DPR RI belum mau menerima atau mengakui putusan MK tersebut.
"Padahal, setelah keputusan MK, maka produk UU yang tidak melibatkan DPD itu merupakan produk yang inkostitusional, " kata Bahar Ngitung, Anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Selatan saat acara Seminar Nasional Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Minggu (28/7/2013) di Swiss Bellinn Hotel Makassar.
Acara itu juga menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Dr La Ode Husen, (Pakar Hukum UMI), Prof Dr Aminuddin Ilmar (Pakar Hukum Unhas), Muin Fahmal (Pakar Hukum UMI) dan Prof Abdul Latif (UMI) Makassar. Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Dr Hj Masrurah Mochtar, MA berharap agar apa yang telah dikaji dalam seminar ini dapat dilaksanakan secara konsisten.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.