Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kewenangan DPD Paskaputusan MK Belum Maksimal

Sebab, masih ada sejumlah anggota DPR RI belum mau menerima atau mengakui putusan MK tersebut

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Dahlan Dahi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -Kewenangan DPD RI pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang MD3 dan P3 yang menyebutkan kewenangan konstitusional DPD RI sudah setara dengan DPR RI, kini masih belum maksimal. Sebab, masih ada sejumlah anggota DPR RI belum mau menerima atau mengakui putusan MK tersebut.

"Padahal, setelah keputusan MK, maka produk UU yang tidak melibatkan DPD itu merupakan produk yang inkostitusional, " kata Bahar Ngitung, Anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Selatan saat acara Seminar Nasional Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Minggu (28/7/2013) di Swiss Bellinn Hotel Makassar.

Acara itu juga menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Dr La Ode Husen, (Pakar Hukum UMI),  Prof Dr Aminuddin Ilmar (Pakar Hukum Unhas), Muin Fahmal (Pakar Hukum UMI) dan Prof Abdul Latif (UMI) Makassar. Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Dr Hj Masrurah Mochtar, MA berharap agar apa yang telah dikaji dalam seminar ini dapat dilaksanakan secara konsisten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas