Tiga Anak Buah Kalapas Cipinang Ikut Dicopot
Selain kepala lapas Thurman Saud Hutapea, Kemenkumham juga menonaktifkan tiga petugas Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain kepala lapas Thurman Saud Hutapea, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga menonaktifkan tiga petugas Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.
Penonaktifan tersebut menyusul dugaan pemberian fasilitas istimewa kepada terpidana mati gembong narkotika internasional di dalam lapas, Freddy Budiman.
Setelah dicopot dari jabatannya, Thurman dipindahkan ke Ditjen PAS dan ketiga anak buahnya ditarik ke Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. "Mereka ditarik ke Kanwil," kata Thurman, Sabtu (27/7/2013).
Thurman menjelaskan, ketiga petugas LP Klas IIA Narkotika Cipinang tersebut, yakni Kepala Seksi Penerimaan Kunjungan, Kepala Seksi Kegiatan Kerja, dan Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja. "Pak Bambang, Irwan, dan Abner Jolanda," jelasnya.
Pencopotan jabatan Thurman dan ketiga anak buahnya ini berawal dari pengakuan mantan kekasih narapidana mati Freddy Budiman (37), Vanny Rosyanne (22).
Vanny membeberkan ke media massa, bahwa dirinya pernah "bercinta" dengan Freddy dan konsumsi sabu bersama di dalam ruang khusus yang disediakan pihak lapas, termasuk ruang kalapas. Selain itu, Vanny mengakui bisa saling bertelepon dengan Freddy yang berada di balik penjara itu. Diduga Freddy menyetor hingga Rp 50 juta per hari untuk mendapatkan kamar khusus tersebut.
Kemenkumham menerjunkan tim dari Inspektorat Jenderal untuk menelusuri kebenaran "nyanyian" Vanny itu. Hasilnya, pengakuan Vanny ke media massa itu mendekati kebenaran. Dan Kemenkumham langsung mencopot Thurman Hutapea dari jabatan Kepala Lapas Cipinang meski dia tak mengakuinya.
Freddy Budiman merupakan pemain narkotika internasional. Setidaknya, ia telah empat kali terlibat pengedaran narkoba.
Kasusnya terkini, Freddy terlibat pengaturan bisnis narkoba 1,4 juta pil ekstasi asal China dari dalam Rutan Cipinang. Dari kasus tersebut, pada 15 Juli 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati dan mencabut sejumlah haknya, termasuk hak menelepon, setelah kedapatan memiliki 40 hp di dalam tahanan.
Dalam perjalanan masa hukumannya di penjara, Freddy terlibat hubungan asmara dengan Vanny Rosyanne dan Anggita Sari (21), yang sama-sama berprofesis sebagai foto model majalah pria dewasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.