Korupsi dan Anarkisme Jika Dibiarkan Akan Mengancam NKRI
Anarkisme yang terjadi di Kendal, Jawa Tengah dan daerah lainnya harus dibongkar sampai otak intelektualnya
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Sidharto Danusoebroto mengatakan korupsi dan tindakan anarkisme kalau dibiarkan akan mengancam desintegrasi bangsa. Maka penegakan hukum menjadi satu kewajiban.
"Anarkisme yang terjadi di Kendal, Jawa Tengah dan daerah lainnya harus dibongkar sampai otak intelektualnya, karena kasus itu tidak berdiri sendiri,” kata Ketua MPR RI Sidharto Danusoebroto dalam dialog ’Pperan 4 Pilar dalam perbedaan dan keberagaman dalam proses demokratisasi’ bersama anggota Komisi I DPR RI FPG Nurul Arifin, dan Sekjen Kerukunan Beragama John N Palinggi di Gedung MPR RI Jakarta, Senin (29/7/2013).
Dijelaskan, korupsi dan anarkisme jika dibiarkan tanpa penegakan hukum, maka akan menjadi ancaman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu dalam setiap tindakan anarkisme seperti di Kendal, Jawa Tengah yang melibatkan Front Pembela Islam (FPI) dan rakyat, otak intelektualnya harus ditangkap dan dijatuhi sanksi hukum yang tegas. Demikian pula tindakan korupsi, hukum harus ditegakkan terhadap siapapun tanpa tebang pilih.
Kemaksiatan memang tetap terjadi di mana saja, namun siapapun, kata Sidharto tidak boleh melakukan sweeping secara sewenang-wenang, karena hal itu menjadi tugas aparat kepolisian.
“Apalagi selain merusak tempat, pemiliknya dianiaya, dan perusakan lainnya, jelas ini melanggar hukum dan aparat harus menindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran aparat negara,” ujarnya.
Sidarto mengatakan, perlunya sosialisasi 4 pilar bangsa untuk menyatukan keragaman sebagai satu kekayaan bangsa ini, karena bangsa ini memang lahir dalam kebhinnekaan.
“Pancasila sebagai ideologi dan fondasi bangsa, UUD 1945 sebagai tiang betonnya, NKRI sebagai atapnya, dan isi rumahnya adalah Bhinneka Tunggal Ika. Kalau semua itu tidak dikawal dengan baik, maka NKRI akan tinggal sejarah,” katanya.
Nurul Arifin sependapat jika koruptor menjadi biang rusaknya pembangunan bangsa ini. Sebab, dengan korupsi semua program pembangunan terhambat bahkan tidak jalan.
“Contohnya infrastruktur di daerah, yang seharusnya sebagai jalan transportasi bagi petani dan nelayan untuk mengangkut hasil panennya ke pasar, menjadi terganggu akibat dikorupsi,” katanya.
Nurul meminta semua elemen bangsa ini menjadikan 4 pilar bangsa khususnya Pancasila itu sebagai ideologi kerja (working ideology), sehingga tak sebatas dihafap di mulut, melainkan dilaksanakan secara bertanggung jawab melalui sebuah jalan politik yang disebut demokrasi, untuk kesejahteraan rakyat.
John Palinggi sependapat jika korupsi dan anarkisme tanpa penagakan hukum akan mengancam desintegrasi bangsa. Apalagi terbukti lebih dari 400 kepala daerah di kabupaten/kota melakukan korupsi, 33 gubernur dan semua kementerian korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
“Korupsi itu nilai semuanya mencapai ratusan triliun rupiah. Karena itu hukum harus ditegakkan dan negara tak boleh membiarkan ini,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.