Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut Master Steel Didakwa Jaksa Suap Pegawai Pajak

Pemberian tersebut, dimaksudkan agar penyidikan perkara pajak PT The Master Steel (MS) dihentikan

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Dirut Master Steel Didakwa Jaksa Suap Pegawai Pajak
Warta Kota/Henry Lopulalan
Direktur PT The Master Steel Manufactory, Diah Soembedi usai diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan langsung ditahan di ruang tahanan lantai dasar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013). Diah dijerat dengan pasal pemberian suap kepada pegawai pajak. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi bersama-sama dengan bawahannya Effendy Komala dan Teddy Muliawan, didakwa memberikan uang sebesar 600 ribu dolar Singapura kepada dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.

Pemberian tersebut, dimaksudkan agar penyidikan perkara pajak PT The Master Steel (MS) dihentikan.

Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2013), dikatakan semua berawal dari penemuan bukti permulaan kesalahan pajak PT MS tahun 2008 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur dari hasil pemeriksaan tahun 2011.

Ketika itu PT MS diduga sengaja menutupi data pajak berupa transaksi senilai Rp 1,003 triliun yang dicatat sebagai pinjaman dari Angel Sitoh (Warga Negara Singapura, padahal merupakan transaksi penjualan yang seharusnya dicatat sebagai penerimaan.

Sehingga, diduga data tersebut ditutupi agar pembayaran pajak tahun 2008 menjadi lebih kecil.

"Pada antara bulan Juni-Juli 2011, terdakwa mengakui kesalahan dan membayar pajak terhutang ditambah denda 150 persen, sebesar Rp 165 miliar. Kemudian, oleh Rim Bukti Permulaan (Buper) dilaporkan ke Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Hario Damar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ahmad Burhanudin saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Tetapi, lanjut Ahmad, pada sekitar bulan Desember 2012 terjadi pergantian Tim Buper menjadi Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Terhadap keduanya, pihak PT MS menolak memberi keterangan atau data-data perihal transaksi sebesar Rp 1,003 triliun. Sehingga, Kanwil DJP Jakarta Timur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 2 April 2013.

Berita Rekomendasi

Terkait terbitnya sprindik tersebut, pada tanggal 25 April 2013, terdakwa mengadakan pertemuan dengan Eko, Dian dan Ruben Hutabarat (konsultan pajak PT MS) di restoran lantai 3 Hotel Borobudur.

"Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta bantuan kepada Eko dan Dian agar penyidikan dihentikan dengan kesepakatan imbalan sebesar Rp 40 miliar. Dan memerintahkan Effendy untuk mengatur cara penyerahan uang," kata Ahmad.

Kemudian, pada akhir April 2013, terdakwa menyampaikan kepada Eko bahwa akan menyerahkan uang Rp 10 miliar sebagai uang muka pada tanggal 7 Mei 2013.

Ahmad mengungkapkan pemberian akhirnya terlaksana sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 7 Mei 2013 sebesar 300 ribu dolar Singapura daan tanggal 15 Mei 2013 dengan jumlah yang sama.

Penyerahan pertama, dilakukan Effendy di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.


"Setelah menerima uang tersebut, Eko sengaja mengirim berkas perkara pajak milik PT MS yang tidak lengkap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan tujuan, supaya berks perkara dikembalikan oleh jaksa. Sehingga, atas perkara tersebut dapaat diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3)," kata Ahmad.

Penyerahan kedua, dilakukan Teddy di parkiran Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Diah diancam pidana dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikot jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi, dakwaan tersebut Diah dan penasehat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sehingga, Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto memutuskan sidang dilanjutkan tanggal 16 Agustus 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas