Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tak Akan Kurangi Kewenangan Penyadapan KPK

Kami tetap mendukung dan akan terus memperkuat kewenangan lembaga penegak hukum termasuk penyadapan yang dimiliki KPK.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Tak Akan Kurangi Kewenangan Penyadapan KPK
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI I Gede Pasek Suardika menegaskan DPR RI tetap mendukung penguatan lembaga penegakan hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) khususnya dalam penyadapan.

“Kami tetap mendukung dan akan terus memperkuat kewenangan lembaga penegak hukum termasuk penyadapan yang dimiliki KPK. Hanya perlu diatur lebih detil dan teknis seperti di luar negeri, agar kewenangan itu tidak disalahgunakan. Jadi, tak ada niat untuk melemahkan KPK dengan mengurangi kewenangan dalam penyadapan,” kata I Gede Pasek dalam diskusi RUU KUHP bersama pakar hukum pidana UI Akhiar Salmi di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Gede Pasek berharap kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK selama ini dilakukan terhadap seribuan orang, tapi baru dua kasus yang berhasil. Sementara yang tidak terjerat KPK kasusnya besar, tapi tidak tertangkap oleh KPK.

“Jadi, DPR mendukung semua lembaga penegak hukum tetap memiliki kewenangan penyadapan. Adanya metodologi pengawasan dalam penyadapan itu nanti untuk menjaga ketertiban internal KPK sendiri,” ujarnya.

Menurut Akhiar Salmi, selama penyadapan itu lebih efektif bagi tugas KPK, kenapa tidak diperkuat?

“Saya justru khawatir kalau KPK harus izin terlebih dahulu ke pengadilan atau ke lembaga penyadapan untuk menyadap pejabat negara yang diduga korupsi, itu bisa terjadi tawar-menawar dan kongkalikong antara koruptor dan lembaga penyadapan itu sendiri,” ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas