Klarifikasi Pengakuan Rachel, Komisi III DPR Panggil Menkumham
Politisi Golkar ini menilai pengakuan tentang kekerasan yang diceritakan Rachel benar-benar biadab
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin untuk mengklarifikasi pengakuan terpidana narkoba Rachell Dougall (40) mengenai kekejaman di LP Kerobokan, Bali yang diduga sudah diketahui banyak orang.
"Kita akan segera minta penjelasan dan klarifikasi menhukham pada Rapat mendatang," ujar Anggota Komisi III DPR RI, dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo kepada Tribunnews.com, Selasa (30/7/2013).
Politisi Golkar ini menilai pengakuan tentang kekerasan yang diceritakan Rachel benar-benar biadab.
"Benar-benar biadab. Kita tidak bisa membiarkan kebiadaban itu berlangsung di penjara kita," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rachel Dougall(40) terpidana kasus penyelundupan kokain senilai 1,6 juta pound sterling atau sekitar Rp 25 miliar, menyampaikan pernyataan mengejutkan. Warga negara Inggris ini ditahan di LP Kerobokan, Bali, usai bebas pada 27 Juli 2013 kemarin, Rachel pun bercerita mengenai kehidupannya selama di Lapas yang disebutnya sebagai hotel 'K' tersebut.
Meringkuk di lantai dengan alas tikar tipis di penjara Bali, Rachel juga bercerita tidak bisa berbuat banyak kecuali menutupi wajahnya saat seorang wanita teman satu sel kerap menyiksanya dengan tendangan dan pukulan.
Pengakuan Rachel ini diceritakannya lewat Daily Mail.
Penyiksaan itu kata Rachel adalah yang pertama dari beberapa pemukulan biadab yang dialaminya di dalam LP yang menurutnya terkenal kotor.
Selama di dalam hotel prodeo Rachel juga mengalami gangguan mental setelah dikurung dengan pecandu narkoba, tahanan HIV-positif dan lesbian agresif secara seksual. Dia menderita kudis dan mengatakan hampir meninggal karena pneumonia, menghabiskan satu minggu di rumah sakit.