Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: DKPP Bisa Batalkan Keputusan KPU Jatim

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bisa membatalkan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mahfud MD: DKPP Bisa Batalkan Keputusan KPU Jatim
BANGKA POS/RESHA JUHARI
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bisa membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum jika keputusan tersebut melanggar etika dan moral.
   
"Itu sudah pernah dilakukan DKPP, sekurang-kurangnya dalam kasus Buton Utara dan berlaku efektif. DKPP harus berani melakukan hal itu secara lebih tegas," kata Mahfud dalam rilisnya di Jakarta yang diterima Tribunnews.com, Selasa, (30/7/2013).
   
DKPP pernah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Buton Utara yang menganulir penetapan pasangan Ridwan Zakaria-Harmin Hari sebagai calon bupati-wakil bupati terpilih dalam pilkada di kabupaten itu. DKPP juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Buton Utara karena melakukan pelanggaran kode etik yang sangat berat.
   
Menurut Mahfud, keputusan serupa bisa saja dijatuhkan untuk kasus Pilkada Jawa Timur terkait keputusan KPU Jatim yang tidak meloloskan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja yang kini disidangkan di  DKPP karena diduga telah terjadi pelanggaran kode etik oleh ketua dan anggota KPU Jatim.
   
"Itu (pembatalan keputusan KPU oleh DKPP) sudah berjalan sehingga tidak haram dilakukan lagi kalau memang ada bukti pelanggaran etika dan moral yang menggunakan formalitas akal-akalan yang membunuh demokrasi dari hulu," kata Mahfud.
   
Mahfud menegaskan bahwa demokrasi yang harus dibangun di negara ini adalah demokrasi yang terhormat, demokrasi yang melindungi hak konstitusional warga negara, demokrasi yang memungkinkan terjadinya persaingan secara sehat, adil, jujur, dan bermartabat.
   
"Demokrasi harus bersih, jangan dibunuh dari hulunya, ibarat membunuh bayi yang belum lahir. Kalau pembunuhan demokrasi dari hulu dengan permainan formalitas, semua harus melawan hal seperti itu, karena demokrasi yang kita bangun adalah demokrasi yang terhormat," kata Mahfud.
   
Oleh karena itu, kata Mahfud, DKPP harus tegas terhadap praktik pembunuhan demokrasi. Ia mengatakan DKPP mengadili persoalan etika, sedangkan hukum merupakan kristalisasi etika.
   
"Jika etika dilanggar sedemikian rupa sehingga substansinya hilang, yakni melindungi hak konstitusional, maka etika harus diutamakan, karena aturan merupakan produk etika. Yang diutamakan bukan aturannya, tapi etikanya," kata guru besar hukum tata negara itu.
   
Menurut Mahfud, prinsip itu ia terapkan dalam membuat putusan di Mahkamah Konstitusi. Ia melihat prinsip yang sama juga diterapkan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam membuat putusan.
   
"Pengalaman saya membuat putusan tak peduli formalitas kalau susbstansinya melanggar etika dan moral. Itu saya lakukan di MK, dan dilakukan DKPP sekarang," katanya.   

Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa DKPP telah membuat perjanjian dengan Kejaksaan Agung dan Polri. Dengan demikian, kata dia, kalau ada pelanggaran etika yang bercampur pidana, maka DKPP sebaiknya melimpahkan pelanggaran pidana itu ke kepolisian dan kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas