Pembacaan Replik Gugatan Swastanisasi Air Ditunda
Pengunduran sidang tersebut lantaran penggugat belum siap dengan replik yang akan dibacakan
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) meminta kepada majelis hakim untuk meminta pengunduran pembacaan replik. Pihak KMMSAJ meminta sidang diundur pada 20 Agustus 2013.
Pengunduran sidang tersebut lantaran penggugat belum siap dengan replik yang akan dibacakan.
"Kami minta penundaan pembacaan replik pada 20 Agustus 2013 selepas Lebaran," kata Arif Maulana, Kuasa Hukum Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2013).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyetujui penundaan pembacaan replik oleh penggugat dalam gugatan warga atau citizen lawsuit terkait pengelolaan air bersih yang diserahkan ke pihak swasta. Sidang tersebut akan digelar kembali pada 20 Agustus 2013 mendatang.
"Sidang kita undur selepas lebaran tanggal 20 Agustus 2013," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi.
Seperti diketahui, gugatan swastanisasi air ini diajukan oleh 14 orang warga yang tergabung dalam KMMSAJ. KMMSAJ merasa air bersih yang dikelola oleh swasta hanya dinikmati sebagian kecil masyarakat.
Pengelolaan air bersih yang dilakukan PT Palyja telah merugikan masyarakat karena tarif yang mencapai Rp 7.000 meter per kubik. Tarif tersebut merupakan tarif lebih mahal dibanding di kota besar Indonesia lainnya seperti Surabaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.