Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

RUU ASN Diminta Dikaji Ulang

Pasal mengenai pengangkatan pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN) yang wewenangnya dilakukan oleh pejabat karir

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), menilai terdapat sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang masih memerlukan kajian sebelum disahkan dalam waktu dekat ini.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Isran Noor menyebutkan pada dasarnya APKASI dan APEKSI mendukung kehadiran aparatur sipil yang berbasis profesionalisme dan kompetensi serta memenuhi kualifikasi dalam menduduki jabatannya.

“Namun kami melihat bahwa ada sejumlah pasal dalam RUU ASN tersebut yang perlu direvisi atau dikaji ulang agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari,” katanya, dalam siaran pers, Senin (29/7/2013).

Pasal yang ia maksud diantaranya mengenai pengangkatan pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN) yang wewenangnya dilakukan oleh pejabat karir tertinggi yang ada dilingkungan pemerintahan dalam hal ini adalah Sekda dalam skala Pemerintah Daerah.

Menurut Isran pasal tersebut menghilangkan kewenangan Kepala Daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian yang telah berjalan dengan baik.

“Dalam menjalankan tangung jawabnya, yaitu memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat didaerahnya, kepala daerah tentu perlu didukung oleh instrumen birokrasi agar program yang telah disusun dapat berjalan maksimal dalam rangka percepatan pembangunan,” tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh karena itu posisi kepala daerah sebagai pejabat berwenang terhadap kepegawaian sangat strategis guna mendapat dukungan kinerja aparatur derah dalam rangka menjalankan program pemerintahan.

Hal senada disampaikan oleh Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe, ia mengatakan pada prinsipnya kepala daerah merupakan pimpinan daerah, dan bertanggung jawab atas pemerintahan daerah dalam rangka kesejahteraan rakyatnya.

“Dalam rangka mencapai tujuan ini, maka dibantu perangkat daerah, yang merupakan PNS yang ditempatkan di daerah, apabila PNS yang ditempatkan dalam perangkat daerah yang membantu kepala daerah, yang tidak mempunyai loyalitas, maka apakah pimpinan tersebut akan bisa mencapai visi dan misi yang telah dijanjikannya? Itu yang menjadi pertanyaan,” katanya.

Seperti diketahui, setelah melalui tiga kali sidang kabinet di Istana, pemerintah akhirnya menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan siap membawanya ke Parlemen untuk disahkan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas