Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy dan Effendy Didakwa Bersama Bos Suap Penyidik Pajak

Uang dimaksud diberikan kepada Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nurqisha

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Teddy dan Effendy Didakwa Bersama Bos Suap Penyidik Pajak
Warta Kota/Henry Lopulalan
Direktur PT The Master Steel Manufactory, Diah Soembedi usai diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan langsung ditahan di ruang tahanan lantai dasar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013). Diah dijerat dengan pasal pemberian suap kepada pegawai pajak. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Manajer Akuntansi PT The Master Steel Manufactory Effendy Komala dan Supporting Accounting Master Steel Teddy Muliawan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Master Steel Diah Soembedi memberi atau menjanjikan uang sekitar 600 ribu dollar Singapura kepada dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan.

Uang dimaksud diberikan kepada Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nurqisha.

Berkas dakwaan Effendy dan Teddy disatukan. Dakwaannya keduanya dibacakan setelah persidangan agenda membacakan dakwaan untuk Direktur PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi.

Motif pemberian uang kepada Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqirsa, kata Jaksa agar mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak PT The Master Steel Manufactory.

Atas dakwaan ini, kedua terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Majelis menunda dan akan melanjutkan sidang pada Jumat 16 Agustus 2013, dengan keterangan saksi-saksi.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas