Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Teddy dan Effendy Didakwa Bersama Bos Suap Penyidik Pajak

Uang dimaksud diberikan kepada Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nurqisha

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Manajer Akuntansi PT The Master Steel Manufactory Effendy Komala dan Supporting Accounting Master Steel Teddy Muliawan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Master Steel Diah Soembedi memberi atau menjanjikan uang sekitar 600 ribu dollar Singapura kepada dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan.

Uang dimaksud diberikan kepada Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nurqisha.

Berkas dakwaan Effendy dan Teddy disatukan. Dakwaannya keduanya dibacakan setelah persidangan agenda membacakan dakwaan untuk Direktur PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi.

Motif pemberian uang kepada Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqirsa, kata Jaksa agar mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak PT The Master Steel Manufactory.

Atas dakwaan ini, kedua terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Majelis menunda dan akan melanjutkan sidang pada Jumat 16 Agustus 2013, dengan keterangan saksi-saksi.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas