Teddy dan Effendy Didakwa Bersama Bos Suap Penyidik Pajak
Uang dimaksud diberikan kepada Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nurqisha
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Manajer Akuntansi PT The Master Steel Manufactory Effendy Komala dan Supporting Accounting Master Steel Teddy Muliawan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Master Steel Diah Soembedi memberi atau menjanjikan uang sekitar 600 ribu dollar Singapura kepada dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan.
Uang dimaksud diberikan kepada Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nurqisha.
Berkas dakwaan Effendy dan Teddy disatukan. Dakwaannya keduanya dibacakan setelah persidangan agenda membacakan dakwaan untuk Direktur PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi.
Motif pemberian uang kepada Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqirsa, kata Jaksa agar mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak PT The Master Steel Manufactory.
Atas dakwaan ini, kedua terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Majelis menunda dan akan melanjutkan sidang pada Jumat 16 Agustus 2013, dengan keterangan saksi-saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.