Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KAI Minta KPK Tindaklanjuti Sengketa Lahan di Medan

KPK diminta menindaklanjuti laporan dugaan dugaan korupsi, terkait sengketa tanah di Kelurahan Gang Buntu, Kota Medan, Sumatera Utara.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti laporan dugaan dugaan korupsi, terkait sengketa tanah di Kelurahan Gang Buntu, Kota Medan, Sumatera Utara.

Sebab, dugaan korupsi yang telah dilaporkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sejak 15 Juli 2011, belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Demikian disampaikan Direktur Pengelolaan Aset Non Produksi PT KAI Edi Sukmoro, dalam jumpa pers di Setiabudi Building, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2013) malam.

Edi tak segan menyebut bahwa dalam laporan yang telah diserahkan ke lembaga superbodi pimpinan Abraham Samad Cs, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan Wali Kota Medan yang juga disinyalir ikut melibatkan pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK).

"Kami juga waktu itu sudah pernah dipanggil dan diperiksa sebagai pihak pelapor," kata Edi.

Sengketa lahan seluas 7,4 hektare juga ditengarai merugikan negara hingga triliunan rupiah. Karena, dalam laporan disertakan juga laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Namun, sampai saat ini belum ada lagi informasi dari KPK atas kejelasan laporan kami," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Edi, perkembangan informasi dari KPK penting, agar penyelesaian masalah lahan tersebut tidak berlarut-larut. Apalagi, hingga kini lahan tersebut, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki pihaknya, diyakini masih milik PT KAI.

"Sampai hari ini, kami masih akan memerjuangkan hak PT KAI atas tanah negara tersebut," tutur Edi.

Edi memaparkan, tindakan penyerobotan dan pengambilalihan lahan, patut diduga mendapat perlindungan dari pemerintah daerah setempat.

Menurut Edi, itu terbukti dengan adanya pembiaran secara melawan hukum terhadap aktivitas pembangunan yang dilakukan PT ACK, yang diduga kuat tidak didukung Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan telah menyalahi aturan.

Edi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan konflik tersebut ke Pemkot Medan, Kejaksaan Tinggi Medan, bahkan hingga ke Mahkamah MA. Namun, pihak KAI mengklaim masih merasa dirugikan.

"Mudah-mudahan para penegak hukum, utamanya ketua MA, dapat memberikan atensi, karena ini aset umum yang banyak membantu masyarakat pada nantinya," papar Edi.

Sebelumnya, PT KAI menyatakan telah terjadi penyerobotan tanah milik negara seluas tujuh hektare di Medan, Sumatera Utara. Penyerobotan tersebut diduga dilakukan PT ACK yang bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Total kekayaan negara yang diserobot seluas 35.955 meter persegi. Rinciannya, 13.578 meter persegi berada di Jalan Jawa, dan 22.377 meter persegi berada di Jalan Madura. Kedua jalan itu, berada di Kelurahan Gang Buntu, Kota Medan.

Proses hukum atas dugaan penyerobotan kekayaan negara, sedang menempuh jalur hukum. Sementara, Rabu (3/7/2013) hari ini merupakan rencana eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) No 1040.

Namun, lantaran kasus tanah ini masih terindikasi pelanggaran, PT KAI meminta eksekusi dituda dan atau dibatalkan. PT KAI mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MA yang memenangkan PT ACK, dan tengah mengumpulkan bukti-bukti. Penempuhan jalur hukum yang dilakukan PT KAI merupakan kewajiban memertahankan aset negara.

PT KAI berkeyakinan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI, sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990, dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134 tanggal 9 Januari 1991.

Sementara, PT ACK telah menyerobot dan memakai tanah tersebut seolah-olah miliknya sendiri, dan tidak pernah mendapatkan pelimpahan atas tanah tersebut dari PT KAI. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas