KPK Periksa Hartati Murdaya Sebagai Saksi
Hartati sendiri dalam kasus ini sudah divonis dua tahun delapan penjara plus denda uang Rp 150 juta
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Hardaya Inti Platations (PT HIP) Siti Hartati Murdaya terkait pengembangan penyidikan perkara suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TL (Titok Listyo)," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Rabu (31/7/2013).
Hartati sendiri dalam kasus ini sudah divonis dua tahun delapan penjara plus denda uang Rp 150 juta. Saat ini, Hartati masih menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Sementara Totok, mantan Direktur PT HIP ini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Totok dianggap ikut bersama-sama melakukan suap pengurusan izin lahan kelapa sawit terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. Amran juga rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Totok.