Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Hartati Murdaya Sebagai Saksi

Hartati sendiri dalam kasus ini sudah divonis dua tahun delapan penjara plus denda uang Rp 150 juta

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Periksa Hartati Murdaya Sebagai Saksi
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol Hartati Murdaya (kanan) menjalani persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2013). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut divonis 2 tahun 8 bulan dengan denda 150 juta Rupiah subsider 3 bulan penjara, karena menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Hardaya Inti Platations (PT HIP) Siti Hartati Murdaya terkait pengembangan penyidikan perkara suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TL (Titok Listyo)," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Rabu (31/7/2013).

Hartati sendiri dalam kasus ini sudah divonis dua tahun delapan penjara plus denda uang Rp 150 juta. Saat ini, Hartati masih menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Sementara Totok, mantan Direktur PT HIP ini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Totok dianggap ikut bersama-sama melakukan suap pengurusan izin lahan kelapa sawit terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. Amran juga rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Totok.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas