KPU Plenokan Putusan DKPP untuk Khofifah-Herman Malam ini
Komisi Pemilihan Umum memplenokan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar meninjau kembali terhadap putusan
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum memplenokan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar meninjau kembali terhadap putusan KPU Jatim sesuai maksud, prinsip, etika dalam rangka pemenuhan hak konstitusional Khofifah Indar Parawansa - Herman (BerKah).
"Kami akan menindaklanjuti dalam pleno. Apalagi ini keputsan strategis. Jadi malam ini kita pleno untuk menindaklanjuti. Kalau rapat hari ini ya bisa malam ini hasilnya," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan di KPU, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Menurut Husni, bagaimana teknisnya akan dilakukan dalam pleno nanti. Ia belum bisa menjelaskan bagaimana pleno nanti untuk menghasilkan putusan terhadap bakal pasang calon BerKah.
Ketua majelis sidang DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menerima sebagian aduan pengadu (Khofifah-Herman), berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, dan setelah memeriksa keterangan pengadu dan jawaban teradu (Ketua dan anggota KPU Jatim).
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan KPU Jatim sesuai maksud, prinsip, etika dalam rangka pemenuhan halk konstitusional Khofifa-Herman," ujar Jimly dalam amar putusannya.
Menurut Jimly, peninjauan putusan harus dilakukan KPU RI karena DKPP telah memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap tiga komisioner pemberhentian sementara Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Fauzi. Sementara Ketua KPU Jatim Andry Dewanto diberi peringatan, dan anggota Sayekti Suindiya direhabilitasi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap teradu II. Nadjib Hamid, III. Agung Nugroho dan IV. Agus Mahfudz Fauzi selama sebelum ada keputusan terbaru tentang penetapan pasangan calon," tambah Jimly.
DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini yang kini dilakukan KPU RI.
Usai persidangan, Jimly menjelaskan, bahwa KPU anggota Jatim semula beranggota lima tinggal dua orang sehingga tidak bisa mengambil keputusan. Karena tiga orang diberhentikan sementara sejak putusan dibacakan. Makanya KPU Pusat untuk segera mengambil keputusan cepat atas putusan DKPP.