Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Segera Plenokan Putusan DKPP Soal Khofifah-Herman

KPU segera merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memintanya meninjau putusan KPU Jawa Timur

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Segera Plenokan Putusan DKPP Soal Khofifah-Herman
Bahri Kurniawan/Tribun Jakarta
Khofifah Indar Parawansa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memintanya meninjau putusan KPU Jawa Timur tentang pemenuhan hak konstitusional pasangan Khofifah-Herman dalam Pilgub Jatim.

"Kita segera merespon putusan DKPP. Dan tentunya kita akan segera mengadakan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan DKPP tersebut," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Ketua majelis sidang DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menerima sebagian aduan pengadu (Khofifah-Herman), berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, dan setelah memeriksa keterangan pengadu dan jawaban teradu (Ketua dan anggota KPU Jatim).

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan KPU Jatim sesuai maksud, prinsip, etika dalam rangka pemenuhan halk konstitusional Khofifa-Herman," ujar Jimly dalam amar putusannya.

Menurut Jimly, peninjauan putusan harus dilakukan KPU RI karena DKPP telah memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap tiga komisioner pemberhentian sementara Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Fauzi. Sementara Ketua KPU Jatim Andry Dewanto diberi peringatan, dan anggota Sayekti Suindiya direhabilitasi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap teradu II. Nadjib Hamid, III. Agung Nugroho dan IV. Agus Mahfudz Fauzi selama sebelum ada keputusan terbaru tentang penetapan pasangan calon," tambah Jimly.

DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini yang kini dilakukan KPU RI.

Berita Rekomendasi

Usai persidangan, Jimly menjelaskan, bahwa KPU anggota Jatim semula beranggota lima tinggal dua orang sehingga tidak bisa mengambil keputusan. Karena tiga orang diberhentikan sementara sejak putusan dibacakan. Makanya KPU Pusat untuk segera mengambil keputusan cepat atas putusan DKPP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas