Pemerintah Diminta Awasi Pembayaran THR Kepada Pekerja
Anggota Komisi IX DPR, Indra mendesak pemerintah mengawasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan perusahaan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Indra mendesak pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengawasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan perusahaan.
Politisi PKS itu mendapat laporan banyak perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR kepada pekerjanya.
"THR masih banyak di Indonesia yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal itu hak normatif pekerja. Para pekerja belum mendapatkan THR padahal sesuai aturan H-9 tapi baru dapat H-7 bahkan ada yang baru dapat H-2," kata Indra melalui pesan singkat, Rabu (31/7/2013).
Indra mengatakan, pengawasan pada tahun ini lebih ditingkatkan sebab pekerja mendapatkan dampak langsung dari kenaikan BBM. Beban pekerja menjadi lebih besar. "Mereka bertanggung jawab lebih serius karena kenaikan BBM," ujarnya.
Indra mengungkapkan, persoalan rutin yang terjadi terkait THR seperti tidak dibayarkan pemerintah, tidak dibayarkan satu bulan upah. Adapula yang tidak dibayarkan sama sekali.
"Sudah bayar tidak penuh malah dua hari menjelang hari-H. Ini sejak lama berulang," imbuhnya.