Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizal Ramli: Rakyat Jatim Gembira DKPP Tegakkan Kebenaran untuk BerKah

Saya kira bagus ya, akhirnya kebenaran ditegakkan. Kecurangan yang selama ini dilakukan oleh tim Karwo dan Saeful akhirnya terbukti

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rizal Ramli: Rakyat Jatim Gembira DKPP Tegakkan Kebenaran untuk BerKah
Ist
Rizal Ramli 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perekonomian era Presiden Indonesia KH Abdurahman Wahid, Rizal Ramli senang setelah Dewan Keputusan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi lampu hijau pemenuhan hak pasangan Khofifah-Herman (BerKah) di Pilgub Jatim.

"Saya kira bagus ya, akhirnya kebenaran ditegakkan. Kecurangan yang selama ini dilakukan oleh tim Karwo dan Saeful akhirnya terbukti," ujar Rizal usai mengikuti sidang putusan DKPP di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Menurut Rizal, keputusan DKPP tersebut sekaligus memberi sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jatim Andry Dewanto, tiga anggota diberhentikan sementara Nadjib Hamid, Agung Nugroho, Agus Mahfud, menjadi kabar gembira bagi rakyat dan demokrasi di Jawa Timur.

Ketua majelis sidang DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menerima sebagian aduan pengadu (Khofifah-Herman), berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, dan setelah memeriksa keterangan pengadu dan jawaban teradu (Ketua dan anggota KPU Jatim).

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan KPU Jatim sesuai maksud, prinsip, etika dalam rangka pemenuhan halk konstitusional Khofifa-Herman," ujar Jimly dalam amar putusannya.

Menurut Jimly, peninjauan putusan harus dilakukan KPU RI karena DKPP telah memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap tiga komisioner pemberhentian sementara Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Fauzi. Sementara Ketua KPU Jatim Andry Dewanto diberi peringatan, dan anggota Sayekti Suindiya direhabilitasi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap teradu II. Nadjib Hamid, III. Agung Nugroho dan IV. Agus Mahfudz Fauzi selama sebelum ada keputusan terbaru tentang penetapan pasangan calon," tambah Jimly.

Berita Rekomendasi

DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini yang kini dilakukan KPU RI.

Usai persidangan, Jimly menjelaskan, bahwa KPU anggota Jatim semula beranggota lima tinggal dua orang sehingga tidak bisa mengambil keputusan. Karena tiga orang diberhentikan sementara sejak putusan dibacakan. Makanya KPU Pusat untuk segera mengambil keputusan cepat atas putusan DKPP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas