Ketua MPR: Intoleransi Agama Masih Menjadi PR
Ketua DPP PDI-Perjuangan, Sidarto Danusubroto menegaskan persoalan intoleransi agama di Indonesia masih menjadi Pekerjaan Rumah
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI-Perjuangan, Sidarto Danusubroto menegaskan persoalan intoleransi agama di Indonesia masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) hingga saat ini.
"Masalah intoleransi masih menjadi PR kita, penghormatan kepada antar agama," tegas pengganti almarhum Taufiq Kiemas sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini, saat acara Nuzulul Qur'an dan Buka Puasa Bersama, Kamis (1/8/2013), di Sekretariat DPP PDI Perjuangan Jl. Lenteng Agung 99 Jakarta Selatan.
Sidarto ingatkan pula, bahwa memeluk dan menjalankan ibadah agamanya dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Yakni kebebasan beragama dan berkeyakinan harus berdasarkan pada pasal 28E UUD 1945 dan pasal 29 UUD 1945.
Kata dia, pasal 28E menjelaskan hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi atau dinegasi dalam keadaaan apa pun juga.
Karena itu, dia berharap kedepan, warga bangsa Indonesia siap untuk menerima adanya perbedaan dan pluralisme di negeri ini. Karena Pacasila sendiri menekankan adanya perbedaan, keberagamaan dan pluralisme di Indonesia.
Menurutnya pula, NKRI yang didirikan Bung Karno-Hatta menerima Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Karena Bung Karno-Hatta menyadari hanya dengan Pancasila dan menerima kemajemukan NKRI bisa berdiri dan bertahan.
"Ini yang harus kita kawal terus dan jaga bersama untuk hari depan Indonesia yang lebih baik," katanya.