MK Tolak Sengketa Pilkada Maluku Utara
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara yang diajukan oleh lima pasangan calon.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNWES.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara yang diajukan oleh lima pasangan calon.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Akil Mochtar saat membacakan putusannya, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak menemukan bukti KPU Maluku Utara berperan dalam memenangkan pasangan nomor urut tiga terkait dengan dalil pemohon pasangan nomor urut enam atau Hein Namotemo-Abdul Malik Ibrahim.
Pemohon mendalilkan jumlah antara pemilih yang menggunakan hak pilih yakni 570.128 dan pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya sebanyak 243.048 pemilih adalah 813.176 pemilih. Jumlah tersebut tidak sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 813.176 pemilih sehingga ada selisih 149 pemilih.
Mahkamah berpendapat pemohon tidak dapat mengajukan alat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah selisih suara tersebut merugikan perolehan suara pemohon atau membuktikan bahwa peringkat perolehan suara pemohon melebihi pasangan nomor urut tiga dan pasangan calon nomor urut lima.
Dari bukti-bukti keseluruhan yang disampaikan para pemohon, Mahkamah berpendapat pihak termohon dan terkait telah melakukan pelanggaran-pelanggaran Pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.
"Semua dalil pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum," tegas dia.
Sekedar informasi pemohon dalam pasangan tersebut adalah M. Thaher Hanubun dan Gery Habel Hukubun (Nomor Urut 3), Muhadjir Albaar dan Sahrin Hamid (Nomor Urut 2), Ahmad Hidayat Mus dan hasan (Nomor Urut 3), Syamsir Andili dan Benny Laos (Nomor Urut 4), Hein Namotemo dan A. Malik Ibrahim (Nomor Urut 6) dengan nomor pekara yang berbeda-beda.