Pengaduan THR di Kemenakertrans Masih Nihil
Hingga Jumat (2/8/2013), posko pusat pengaduan THR di Lantai 8 Gedung Kemenakertrans, tak menerima laporan keluhan atau kasus terkait THR Lebaran.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Jumat (2/8/2013), posko pusat pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Lantai 8 Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), tak menerima laporan keluhan atau kasus terkait THR Lebaran.
Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon, mengaku lega karena hingga kini tidak ada laporan kasus yang masuk.
"(Tahun ini) enggak ada kasus. Bagus," kata Ruslan kepada KONTAN, Jumat (2/8/2013).
Posko pusat pengaduan THR masih akan dibuka hingga H+7 Lebaran atau 16 Agustus 2013. Memang, lanjut Ruslan, ada beberapa orang yang datang ke posko pengaduan.
"Yang datang mengadu ada beberapa. Setelah kami pelajari, ternyata hanya mengenai aturan-aturan yang mereka kurang paham. Setelah itu, langsung mereka laksanakan," urainya.
Dari tahun ke tahun, jumlah pengaduan terkait THR yang diterima Kemenakertrans terus menurun. Jika pada 2011 ada 85 laporan pengaduan, tahun 2012 jumlahnya berkurang hingga 25 persen, dengan jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 28 kasus.
Ruslan mengungkapkan, isi laporan pengaduan yang masuk ke posko Kemenakertrans tahun lalu antara lain, THR yang tidak dibayarkan perusahaan, jenis/komponen perhitungan upah yang salah, dan karyawan yang di-PHK sebelum Lebaran, sehingga mereka tidak memeroleh THR.
Meski demikian, data pengaduan yang masuk ke Kemenakertrans berbanding terbalik dengan kenyataan demonstrasi yang masih kerap digelar oleh buruh lintas serikat di berbagai lokasi. (*)