Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

IPW: Pemerintah Harus Terapkan Status Darurat Mudik

IPW meminta, pemerintah menerapkan darurat mudik untuk mengurai kepadan di jalur mudik, terutama di jalur pantai utara Pulau Jawa(Pantura).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta, pemerintah menerapkan darurat mudik untuk mengurai kepadan di jalur mudik, terutama di jalur pantai utara Pulau Jawa (Pantura).

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, masa darurat mudik itu juga diharapkan bisa meminimalisasi angka kecelakaam lalu lintas (lakalantas) yang selalu tinggi setiap masa mudik dan balik lebaran.

"Melihat situasi yang ada, pemerintah seharusnya menerapkan darurat mudik sehingga segenap kekuatan militer dan sipil dikerahkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas kendaraan di pantura," kata Neta S Pane, seperti dalam rilis yang diterima Redaksi Tribun, Minggu (04/08/2013).

Ia mengakui, pihak kepolisian sudah menerapkan sistem 'pagar betis' di sepanjang jalur mudik pantura. Mulai dari Kalimalang Jakarta Timur sampai kawasan Semarang, Jawa Tengah, untuk mengindari lakalantas.

Namun, Neta menilai sistem itu tidak cukup untuk menjaga keamanan pemudik. Sebab, kepadatan lalu lintas di pantura setiap masa mudik semakin tak terkendali.

Dalam catatan IPW, kata dia, peningkatan pemudik yang memakai sepeda motor mencapai 12 persen setiap tahun.

"IPW berharap dengan adanya status darurat mudik, musim mudik tidak menjadi 'ladang pembantaian' di jalanan, terutama bagi pemudik bersepeda motor," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan status itu, sambung Neta, pemerintah bisa menerapkan kebijakan khusus semisal mengangkut pemudik melalui jalur laut dengan mengerahkan seluruh kapal perang TNI AL.

"Misalnya, diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjungpriok. Atau memakai jalur udara dengan mengerahkan pesawat herkules TNI AU dari Bandara Halim Perdanakusuma," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas