KSPI: Posko Pengaduan THR Pemerintah Tak Efektif dan Basa-Basi Saja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menilai posko pengaduan tunjangan hari raya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menilai posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Disnaker tidak efektif dan basa-basi saja.
Pasalnya, masih maraknya buruh yang belum mendapatkan THR sampai H-1 lebaran.
Untuk diketahui, dari data posko pengaduan THR KSPI di Jawa timur juga ada 48 perusahaan yang belum membayar THR buruh.
"Oleh karena itu KSPI mendesak pemerintah untuk merubah permenakertrans nomor 4 tahun 1994 tentang pemberian THR. Agar ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satu pasalnya berisikan pasal sangsi pidana bagi pengusaha yang tidak bayar THR (seperti) pengusaha yang tidak bayar upah minimum dikenakan pidana 1 tahun penjara," tegas dia kepada Tribunnews.com, Rabu (7/8/2013).
Alasan maraknya pengusaha tidak bayar THR seperti kasus 2500 buruh dibeberapa perusahaan, imbuhnya, karena pengusaha tidak wajib bayar THR karena tidak ada sanksi bila tidak bayar. Selain itu, pengusaha membuat akal-akalan dengan cara memutus kontrak kerja buruh sebelum H-7, dan pengusaha yang sedang berelisih dengan buruh/konflik maka THR buruh tidak dibayarkan.
Maka dari itu, tegas dia, KSPI mendesak Menakertrans mencabut atau tidak memperpanjang izin-izin yang berhubungan dengan ketenagakerjaan terhadap pengusaha yang tidak bayar THR baik itu Izin jam kerja malam, Izin pengunaan tenaga kerja asing, Izin pengunaan pekerja kontrak dan lainnya.