Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK: Tidak Mudah Koruptor Mendapat Remisi

Bukan berarti semua koruptor boleh dapat remisi. Terkecuali yang berkelakuan baik, yang taat, yang mau bekerja sama

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in JK: Tidak Mudah Koruptor Mendapat Remisi
WARTA KOTA/LEONARD AL CAHYOPUTRA
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menyambut para tamu yang datang saat open house lebaran di rumahnya di kawasan Jalan Brawijaya no 6, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2013). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan walau para koruptor masih mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan saat hari Raya Lebaran, tetapi itu tidak mudah mereka mendapatkannya.

"Bukan berarti semua koruptor boleh dapat remisi. Terkecuali yang berkelakuan baik, yang taat, yang mau bekerja sama dan yang memberikan penyuluhan-penyuluhan seperti mengajar," ujar Kalla kepada Wartawan saat mengelar open house di kediamannya di Jalan kediamannya, Jl. Brawijaya no 6, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2013).

Ia mengingatkan tujuan memberikan remisi pada para narapidana itu adalah cara balasan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Sebenarnya, terang Kalla, siapapun narapidana yang berkelakuan baik harus mendapatkan remisi.

"Kalau enggak, apa bedanya dengan yang tidak berkelakuan baik," ujarnya.

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) ini mengatakan remisi itu bisa dipandang sebagai reward atau award kepada narapidana yang berkelakuan baik.

Berita Rekomendasi

Kalla mengatakan pemberian remisi kepada narapidana tidak memperlemah penegakan hukum di Indonesia.

"Tidak. Remisi tidak mudah diberikan kepada narapidana," ceplosnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan dari 2.565 narapidana terkait kasus korupsi hanya 182 napi yang mendapat remisi.

Amir enggan menjelaskan siapa saja narapidana kasus korupsi yang memperoleh remisi tersebut.

Pemberian remisi itu terkait Hari Raya Idul Fitri dan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2012.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas