Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juri: Pencetakan Ulang Form C1 Pilkada Jatim Pemborosan

Itu tidak merugikan keuangan negara. Faktanya barangnya ada yaitu formulir C1. Yang merugikan itu kalau barangnya enggak ada.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Juri: Pencetakan Ulang Form C1 Pilkada Jatim Pemborosan
Tribunnews.com/Danang Setiaji
Juri Ardiantoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Pusat, Juri Ardiantoro menilai, kalau memang formulir C1 harus dicetak ulang untuk memuat pasangan calon Khofifah-Herman dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Timur, maka tidak masuk merugikan keuangan negara melainkan hanya pemborosan.

"Itu tidak merugikan keuangan negara. Faktanya barangnya ada yaitu formulir C1. Yang merugikan itu kalau barangnya enggak ada. Tapi mungkin ini pembengkakan (anggaran)," ujar Juri di sela acara open house di rumah dinas Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (12/8/2013).

Menurut Juri, pandangan yang disampaikannya adalah pandangan pribadi. KPU secara lembaga masih menunggu Tim Logistik dan Teknis yang dikirim ke Jawa Timur untuk melakukan analisa bagaimana sebaiknya menanggapi formulir C1 yang sudah dicetak.

Juri menambahkan, untuk pencetakan ulang memang sudah seharusnya karena putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan hak konstitusional pasangan Khofifah-Herman untuk bergabung dengan tiga pasanhan lainnya bertarung di Pilkada Jatim.

Juri mengaku belum mendapatkan jawaban memuaskan dari KPU Jawa Timur karena lebih dulu mencetak formulir C1 sebelum pasangan Khofifah-Herman mengadukan mereka ke DKPP. Sementara untuk kertas suara baru dicetak pascaputusan DKPP sehingga di dalamnya memuat empat pasangan calon.

"Menurut saya mestinya bisa (cetakan ulang formulir C1). Karena ada perintah DKPP yang meloloskan calon tambahan (pasangan Khofifah-Herman). Artinya hak politik mereka harus diakomodir," tambahnya.

Selama KPU Pusat mengambil alih kewenangan KPU Jatim, karena tiga komisionernya diberhentikan sementara oleh DKPP, pihak memiliki tiga skenario, pertama mengidentifikasi apa saja yang harus dirumuskan KPU pusat sebelum diserahkan ke KPU Jatim.

Berita Rekomendasi

Kedua, KPU Pusat akan menentukan kapan tiga anggota KPU Jatim dipulihkan kembali. Dan terakhir, KPU Pusat akan terus memonitoring sampai tingkat KPU kabupaten atau kota di Jawa Timur. Langkah ini diambil ntuk menjawab keraguan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

Dalam formulir C1 yang sudah dicetak, hanya ada tiga pasangan calon yakni Sukarwo-Saefullah, Bambang-Said, dan Eggy-Sihat. Sementara Khofifah-Herman yang dipulihkan berdasarkan putusan DKPP, menjadi pasangan keempat untuk pemilihan kepala daerah Jawa Timur belum tercantum. 

Formulir model C1 itu sendiri digunakan oleh petugas di setiap TPS sebagai media pencatatan jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya, pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, serta jumlah pemilih dari TPS lain.

Formulir tersebut juga digunakan sebagai catatan penerimaan dan penggunaan surat suara serta pengelompokan surat suara sah dan tidak sah setelah pemungutan suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas