Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Siap Berikan Bukti Dugaan Penyimpangan Juniver ke Peradi

Ya, sepanjang (bukti-bukti) itu untuk menegakkan hukum dan etika profesi serta martabat, KPK tidak punya pilihan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Siap Berikan Bukti Dugaan Penyimpangan Juniver ke Peradi
tribunnews.com/herudin
Juniver Girsang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan bukti-bukti pertemuan pengacara Irjen Pol Djoko Susilo, Juniver Girsang dengan saksi kasus simulator SIM kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pertemuan itu, sebelumnya dinilai KPK sudah melanggar aturan karena Juniver berusaha mempengaruhi saksi yang ingin memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

"Ya, sepanjang (bukti-bukti) itu untuk menegakkan hukum dan etika profesi serta martabat, KPK tidak punya pilihan," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto di kantornya, Senin (12/8/2013).

Meski begitu, KPK kata Bambang, sejak awal sudah membeberkan pertemuan tersebut di pengadilan. Saat itu, kata Bambang, satgas penanganan kasus simulator SIM sudah menjelaskan kepada majelis hakim mengenai bagaimana, kapan dan siapa pengacara tersebut yang melakukannya.

"Tapi yang didiskusikan pimpinan bukan tidak mungkin kami berikan data-data, tapi kami sekarang fokus ke terdakwa," kata Bambang.

Sebelumnya, Peradi akan meminta bukti kepada KPK mengenai pertemuan antara Juniver Girsang, dengan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum KPK. Bukti ini diperlukan bagi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk melaporkan Juniver ke Dewan Kehormatan Peradi.

"Sebelum kita bawa ke dewan kehormatan, kita kirim surat dulu ke KPK, kita minta ke KPK surat agar KPK berikan bukti-bukti kepada kita. Setelah kita dapat bukti dari KPK, kita baru bawa ke dewan kehormatan," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hassibuan saat dihubungi, Minggu (4/8/2013).

Otto mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada KPK seusai Lebaran. Selain itu, kata Otto, DPN Peradi masih menunggu laporan tertulis dari Juniver yang memuat penjelasan dia mengenai pertemuan antara pengacara Djoko itu dengan saksi Djoko sebelum persidangan.

Otto mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa Juniver terkait hal ini. Menurut Otto, Juniver memang mengaku pernah bertemu dengan saksi yang diajukan jaksa KPK dalam perkara kasus simulator SIM. Namun, kata Otto, ada perbedaan antara keterangan yang disampaikan Juniver dengan keterangan penyidik KPK mengenai pertemuan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas