Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Empat Penadah Harta Milik Sisca

Tak hanya menetapkan dua tersangka yang masih memiliki hubungan kerabat dengan Sisca yakni Ade dan Wawan, polisi juga menangkap pelaku lainnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Ringkus Empat Penadah Harta Milik Sisca
Facebook/Dokumen Pribadi
(Penggabungan FOTO-FOTO) Fransisca Yofie (34) atau Sisca Yofie, Branch Manager PT Venera Multi Finance, yang terpampang di halaman Facebooknya semasa hidup. (Dokumen Pribadi dari Facebook) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik kepolisian terus memproses kasus pembunuhan sadis yang menimpa Branch Manager PT Venera Multi Finance, Fransisca Yofie alias Sisca, di Bandung, Senin (5/8/2013) lalu.

Tak hanya menetapkan dua tersangka yang masih memiliki hubungan kerabat dengan Sisca yakni Ade dan Wawan, polisi juga menangkap pelaku lainnya.

"Saat ini ada empat orang lagi yang diperiksa oleh Polrestabes Bandung. Mereka diduga ambil bagian dalam menikmati harta jambretan korban dari dua pelaku utama, Ade dan
Wawan," ucap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Riyanto, Senin (12/8/2013) di Mabes Polri.

Keempat orang tersebut yakni D, E, K, dan D dikenakan Pasal 362 UU KUHP tentang
Pencurian, Pasal 480 UU KUHP tentang Penadahan, dan Pasal 55 KUHP tentang
Penyertaan Dalam Tindak Pidana.

Lebih lanjut mengenai rincian Pasal yang dikenakan pada masing-masing pelaku, Agus mengaku pihaknya masih memproses.

Dikatakan Agus, dijeratnya pelaku lain di luar tindak pembunuhan tersebut ialah lantaran petugas tidak menemukan sejumlah barang berharga di dalam tas Sisca yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

"Logikanya saja, korban ini pengusaha, wiraswasta. Pastikan punya HP, ATM. Barang-barang itu, seperti HP, ATM, Ponsel tidak ditemukan di dalam tasnya. Makanya kita proses tindak pidana di luar pembunuhan," tegas Agus.

Atas dasar itulah penyidik menduga keempat orang itu merupakan penadah barang hasil rampokan. Sementara penjualnya sendiri ialah dua pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, Wawan dan Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas