Polisi Ringkus Empat Penadah Harta Milik Sisca
Tak hanya menetapkan dua tersangka yang masih memiliki hubungan kerabat dengan Sisca yakni Ade dan Wawan, polisi juga menangkap pelaku lainnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik kepolisian terus memproses kasus pembunuhan sadis yang menimpa Branch Manager PT Venera Multi Finance, Fransisca Yofie alias Sisca, di Bandung, Senin (5/8/2013) lalu.
Tak hanya menetapkan dua tersangka yang masih memiliki hubungan kerabat dengan Sisca yakni Ade dan Wawan, polisi juga menangkap pelaku lainnya.
"Saat ini ada empat orang lagi yang diperiksa oleh Polrestabes Bandung. Mereka diduga ambil bagian dalam menikmati harta jambretan korban dari dua pelaku utama, Ade dan
Wawan," ucap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Riyanto, Senin (12/8/2013) di Mabes Polri.
Keempat orang tersebut yakni D, E, K, dan D dikenakan Pasal 362 UU KUHP tentang
Pencurian, Pasal 480 UU KUHP tentang Penadahan, dan Pasal 55 KUHP tentang
Penyertaan Dalam Tindak Pidana.
Lebih lanjut mengenai rincian Pasal yang dikenakan pada masing-masing pelaku, Agus mengaku pihaknya masih memproses.
Dikatakan Agus, dijeratnya pelaku lain di luar tindak pembunuhan tersebut ialah lantaran petugas tidak menemukan sejumlah barang berharga di dalam tas Sisca yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
"Logikanya saja, korban ini pengusaha, wiraswasta. Pastikan punya HP, ATM. Barang-barang itu, seperti HP, ATM, Ponsel tidak ditemukan di dalam tasnya. Makanya kita proses tindak pidana di luar pembunuhan," tegas Agus.
Atas dasar itulah penyidik menduga keempat orang itu merupakan penadah barang hasil rampokan. Sementara penjualnya sendiri ialah dua pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, Wawan dan Ade.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.