KPK Perpanjang Penahanan Pengacara Mario
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Pengacara Mario Carmelio Bernardo
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Pengacara Mario Carmelio Bernardo (MCB), tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijoyo Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2013) menyatakan jika masa penahanan advokat itu diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Selain Mario, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lain dalam kasus itu, Djodi Supratman. Sama seperti Mario, masa penahanan Djodi juga diperpanjang 40 hari kedepan.
"Perpanjangan penahanan keduanya dilakukan demi kepentingan penyidikan," kata Johan Budi.
Mario diketahui ditahan di rumah tahanan (rutan) Jakarta Timur cabang KPK. Sementara Djodi ditahan Rutan Guntur.