Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Penahanan Pengacara Mario

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Pengacara Mario Carmelio Bernardo

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Perpanjang Penahanan Pengacara Mario
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pengacara dari Hotma Sitompul Associates, Mario C Bernardo menuju tempat tahanan Rutan Jakarta Timur cabang KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap untuk memenangkan kasasi Mahkamah Agung, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013). KPK menahan dua orang dalam operasi tangkap tangan kasus suap menyuap seorang pengacara dan pegawai MA. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Pengacara Mario Carmelio Bernardo (MCB), tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijoyo Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2013) menyatakan jika masa penahanan advokat itu diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Selain Mario, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lain dalam kasus itu, Djodi Supratman. Sama seperti Mario, masa penahanan Djodi juga diperpanjang 40 hari kedepan.

"Perpanjangan penahanan keduanya dilakukan demi kepentingan penyidikan," kata Johan Budi.

Mario diketahui ditahan di rumah tahanan (rutan) Jakarta Timur cabang KPK. Sementara Djodi ditahan Rutan Guntur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas