Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Jadi Tersangka

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Jadi Tersangka
Presidensby.info/Cahyo
Presiden SBY menyalami Rudi Rubiandini, seusai pelantikan jadi Wakil Menteri ESDM di Istana Negara, Kamis (14/6/2013) lalu. Kepala Satuan Kerja Khusus Hulu Migas (SKK) Rudi Rubiandini status jabatannya diberhentikan untuk waktu sementara. Pasalnya saat ini Rudi sudah keluar dari kantor SKK Migas dan ditahan pihak KPK. (Presidensby.info/Cahyo) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (14/8/2013) sore.

Penetapan tersebut dijelaskan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebagaimana melalui proses gelar perkara dari hasil pemeriksaan.

"Menyetujui untuk meningkatkan proses pemeriksaan, menjadi tahapan penyidikan," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Rabu sore.

Dituturkan Bambang, selain Rudi, KPK menetapkan dua orang pihak swasta berinisial S dan A terkait kasus suap tersebut.

S dari pihak perusahaan swasta diduga sebagai pemberi suap berkaitan dengan proyek di SKK Migas. Sementara, Rudi dan A diduga sebagai penerima.

S diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Rudi dan A diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Barang bukti yang diamankan KPK yakni uang sejumlah 400 dollar Amerika Serikat dalam operasi tangkap tangan. Kemudian uang disita dari rumah R saat melakukan penggeledahan 90 ribu dolar AS serta 127 ribu dolar Singapura. Sementara di rumah A disita uang 200 ribu AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas