Rudi Rubiandini Ditahan di Rutan KPK
Rudi Rubiandini langsung dijebloskan di Rutan KPK yang berada di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013) malam.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini langsung dijebloskan di Rutan KPK yang berada di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013) malam.
Pantauan Tribunnews.com, Guru Besar di ITB itu keluar dari markas Abraham Samad dkk, sekitar pukul 20.45 WIB. Sebelum diboyong ke rutan yang terletak di atas gedung KPK, Rudi yang mengenakan baju tahanan sempat memberikan beberpa pernyataan kepada wartawan terkait kasus yang menjeratnya saat ini.
"Saya tidak melakukan korupsi tetapi saya keliatannya masuk dalam gratifikasi. Ada teman membnawa uang," kata Rudi. Selebihnya dia menyerahkan kepada proses hukum yang berjalan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan penahanan Rudi yakni untuk 20 hari pertama. Dirinya ditahan guna kepentingan penyidikan.
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan," tegas Johan Budi.
Sementara, dua orang tersangka lainnya, yakni S, pemilik Kernel Oil dan oknum berinisial A, seorang instruktur golf, juga dijebloskan dalam Rutan KPK. Keduanya bungkam saat keluar kantor KPK, sekitar pukul 20.40 WIB.
Dengan mengenakan baju tahanan, keduanya secara bergantian diboyong ke Rumah Tahanan KPK.
"S di rutan KPK cabang Guntur dan A ditahan di Rutan KPK yang berada di gwdung KPK. Mereka ditahan juga untuk kepentingan penyidikan," kata Johan.