Tersangka Suap Migas Ditahan di Rutan KPK
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan nanti. Tidak hanya Rudi, dua orang pihak swasta yakni A dan S juga langsung ditahan di Rutan KPK.
"Nanti akan ditahan di rutan KPK, ada yang di sini (gedung KPK) ada juga yang di rutan KPK yang berada di Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013) sore.
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara, Rudi dan dua pihak swasta S dan A ditingkatkan menjadi tersangka. Keduanya diduga melakukan praktek suap menyiap yang berkaitan dengan tender di SKK Migas.
Bambang juga mengklaim bahwa operasi tangkap tangan ini termasuk yang besar. Pasalnya selama sejarah baru kali ini KPK amankan uang lebih dari 700 ribu dollar Amerika Serikat.
"Ini termasuk uang terbesar dalam sejarah KPK melakukan operasi tangkap tangan," kata Bambang.