Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sengkarut Formulir C1 Ada di Tangan KPU Jatim

Keputusan ini disampaikan komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai rapat pleno di KPU, Jakarta

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Sengkarut Formulir C1 Ada di Tangan KPU Jatim
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Setelah kewenangannya dikembalikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dengan tim lengkap anggotanya harus menyelesaikan sengkarut pencetakan formulir C1 Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur yang akan digelar akhir Agustus nanti.

Keputusan ini disampaikan komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai rapat pleno di KPU, Jakarta, Rabu (15/8/2013) malam. Menurut Ferry, penyerahan penyelesaian sengkarut formulir C1, setelah KPU memulihkan kewenangan KPU Jatim.

"KPU Jatim silakan mengambil tindakan yang sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang dimasukkan oleh tim biro logistik KPU,” ujar Ferry. Karena sebelumnya, saat KPU mengambil alih, pihaknya menerjunkan tim biro logistik untuk menganalisa sengkarut formulir C1.

Beberapa poin penting yang harus menjadi pertimbangan KPU Jatim adalah memilih opsi harus mencetak ulang formulir C1 atau formulir yang sudah tercetak hanya ditempel stiker yang memuat nama pasangan Khofifah-Herman di kolom yang kosong.

Ferry menjelaskan, perhitungan ini didasari bagaimana kemungkinan soal biaya cetak kembali, jadwal tahapan pemungutan suara yang sudah semakin dekat dan proses distribusi logistik ke sejumlah tempat pemungutan suara.

Hasil analisa tim biro logistik KPU, memperkirakan biaya cetak ulang formulir C1 sekitar Rp 250 juta, sementara untuk formulir D sekitar Rp 170 hingga Rp 200 juta. Ferry memastikan bahwa pemungutan suara Pilkada Jatim tetap pada 29 Agustus 2013 mendatang.

Sebelumnya, KPU mengirim tim ke Jatim untuk menganalisis kekacauan pengadaan logistik Pilkada Jatim, khususnya formulir C1. Hasil analisis tersebut dibahas dalam rapat pleno KPU, Rabu untuk menentukan langkah atas permasalahan formulir hasil perolehan suara (formulir C1).

Berita Rekomendasi

KPU Pusat mengambil alih peran dan fungsi KPU Provinsi Jawa Timur dalam pelaksanaan Pilkada karena tiga anggota KPU setempat diberhentikan setelah divonis melanggar kode etik pada saat tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Sebelumnya, tim kampanye pasangan calon Khofifah-Herman menyampaikan keberatan secara lisan kepada KPU RI yang mengambil alih kewenangan KPU Jatim sementara waktu, terkait tak adanya nama pasangan Khofifah-Herman dalam formulir C1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas