Terdakwa Minta Mantan Menkes dan Bambang Tanoe
Khususnya kepada Siti Fadillah Supari yang selama ini belum tersentuh dan merasa tak akan tersentuh
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar meminta majelis hakim agar pihak-pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan bersama-samanya melakukan tindak pidana korupsi alkes ikut diproses hukum. Dia berdalih, sebagai anak buah, hanya menjalankan perintah atasannya.
"Khususnya kepada Siti Fadillah Supari yang selama ini belum tersentuh dan merasa tak akan tersentuh. Saya yakin dia tidak akan lepas dari pengadilan akhirat," kata Ratna aat membacakan surat pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Nama Siti Fadillah Supari memang disebut dalam surat dakwaan Ratna yang disusun Jaksa KPK. Surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Ratna Dewi Umar bersama-sama dengan Siti Fadillah Supari, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum.
Menurut jaksa, Siti yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan, ikut dalam perbuatan Ratna yang mengatur pengadaan empat proyek di Depkes.
Empat proyek tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik, penggunaan sisa Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2006 di Ditjen Binayanmedik, pengadaan peralaran kesehatan untuk rumah sakit rujukan flu burung 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung 2007. Siti juga diduga memerintahkan Ratna agar salah satu proyek tersebut dikerjakan Bambang Tanoe. (Edwin Firdaus)