Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Minta Mantan Menkes dan Bambang Tanoe

Khususnya kepada Siti Fadillah Supari yang selama ini belum tersentuh dan merasa tak akan tersentuh

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terdakwa Minta Mantan Menkes dan Bambang Tanoe
/henry lopulalan
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung, Ratna Dewi Umar menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, kuningan, Jakara Selatan,Kamis (1/8/2013). Jaksa penuntut umum menuntut Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes tersebut dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda 500 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus itu. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar meminta majelis hakim agar pihak-pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan bersama-samanya melakukan tindak pidana korupsi alkes ikut diproses hukum. Dia berdalih, sebagai anak buah, hanya menjalankan perintah atasannya.

"Khususnya kepada Siti Fadillah Supari yang selama ini belum tersentuh dan merasa tak akan tersentuh. Saya yakin dia tidak akan lepas dari pengadilan akhirat," kata Ratna aat membacakan surat pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Nama Siti Fadillah Supari memang disebut dalam surat dakwaan Ratna yang disusun Jaksa KPK. Surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Ratna Dewi Umar bersama-sama dengan Siti Fadillah Supari, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum.

Menurut jaksa, Siti yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan, ikut dalam perbuatan Ratna yang mengatur pengadaan empat proyek di Depkes.

Empat proyek tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik, penggunaan sisa Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2006 di Ditjen Binayanmedik, pengadaan peralaran kesehatan untuk rumah sakit rujukan flu burung 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung 2007. Siti juga diduga memerintahkan Ratna agar salah satu proyek tersebut dikerjakan Bambang Tanoe. (Edwin Firdaus)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas