Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Cegah Sekjen ESDM dan Menterinya

Sekjen ESDM, Waryono Karyo masih bebas melenggang ke luar negeri. Meski telah ditemukan uang 200 ribu Dolar AS yang disita KPK dari ruangannya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Belum Cegah Sekjen ESDM dan Menterinya
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kepala SKK Migas non aktif, Rudi Rubiandini langsung ditahan usai diperiksa selama lebih dari 22 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi diduga menerima suap dari PT Kernel Oil dan ditangkap KPK di rumahnya, di Jalan Brawijaya 8 No 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen ESDM, Waryono Karyo masih bebas melenggang ke luar negeri. Meski telah ditemukan uang 200 ribu Dolar AS yang disita KPK dari ruangannya, sampai saat ini namanya belum masuk dalam daftar orang-orang yang dicegah bepergian keluar negeri.

"Belum. Belum ada pencegahan lagi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (16/7/2013).

Sejauh ini, lanjut Johan, pihaknya belum berencana melakukan kembali pencegahan terkait kasus suap di SKK Migas yang menjerat Rudi Rubiandini tersebut. Saat ditanya apakah KPK juga akan mencegah Menteri ESDM, Jero Wacik, jawaban serupa keluar dari mulut Johan.

"Belum ada," tegasnya.

Sejauh ini KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang pejabat di SKK Migas dan seorang petinggi perusahaan.

Mereka yakni, Iwan Ratman selaku Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas, Popi Ahmad Nafis selaku Kadiv Komersialisasi Gas bidang pengendalian Komersil SKK Migas, Agoes Sapto Rahardjo selaku Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian komersial SKK Migas dan Artha Meris Simbolon selaku Presdir PT. Parna Raya Grup.

Dalam perkara ini Rudi dan Deviardi alias Ardi disangka sebagai penerima suap. Adapun Simon G Tanjaya selaku pemberi suap.

Sejauh ini penyidik menyimpulkan bahwa suap yang diberikan berkaitan dengan kegiatan-kegitan yang menjadi lingkup atau kewenangan SKK Migas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas