Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SKK Migas Bebastugaskan Tiga Pegawainya

SKK Migas bergerak cepat dalam merespon penangkapan tiga pegawainya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in SKK Migas Bebastugaskan Tiga Pegawainya
Tribunnews.com/Adiatma
Seluruh Pimpinan SKK Migas dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko saat jumpa pers di kantor SKK Migas, City Plaza 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SKK Migas bergerak cepat dalam merespon penangkapan tiga pegawainya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai langkah awal, SKK Migas membebastugaskan Agus Saptorahardjo dari Kadiv Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondesat, Poppy Navis dari Kadiv Komersialisasi, Iwan Rachman Kadiv Penunjang operasi.

"Untuk mendukung proses hukum, pencekalan terhadap pegawai 3 karyawan kami. SKK Migas mengambil langkah mengeluarkan surat pembebastugasan tiga orang yang dicekal," ujar Johannes Widjonarko, Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas, Jumat (16/8/2013).

Untuk mengisi kekosongan ketiga jabatan tersebut, SKK Migas menunjuk tiga karyawan yang akan menjabat sebagai kepala divisi baru sementara. Ketiga kepala divisi itu adalah Arwan menggantikan Agus Saptorahardjo menjadi, Arief Riyanto menggantikan Poppy Navis dan Baris Sitorus menggantikan Iwan Rachman.

Johannes menjelaskan, alasan SKK Migas mengganti ketiga pegawainya, agar mereka bisa fokus dalam menjalani proses hukum yang diberikan KPK.

"Agar yang berpihak menjalani proses hukum yang telah dijalani KPK," jelas Kepala SKK Migas yang menggantikan Rudi Rubiandini.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Agus Saptorahardjo, Poppy Navis, dan Iwan Rachman dicegah tangkal oleh KPK. Ketiga karyawan tersebut tidak diperbolehkan keluar dari Indonesia karena diduga ikut dalam kasus penyuapan Rudi Rubiandini oleh perusahaan migas asal Singapura Kernel Oil Plt Ltd.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas