Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Uang US$ 200 Ribu, Jero: Biarkan Hukum Bekerja

Menteri ESDM, Jero Wacik menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ditemukannya uang sebesar US$ 200.000

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Terkait Uang US$ 200 Ribu, Jero: Biarkan Hukum Bekerja
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi (dua kanan) dan sejumlah penyidik KPK, menunjukkan barang bukti berupa uang dollar saat memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi Rubiandini ditangkap Selasa (13/8/2013) malam karena diduga menerima suap dari pihak swasta. Dari rumah mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa 400.000 dollar AS yang disimpan dalam tas hitam dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

Tribunnews.com, JAKARTA-- Menteri ESDM, Jero Wacik menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ditemukannya uang sebesar US$ 200.000 dari ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM.

"Biarkan hukum yang bekerja," ungkap Jero Wacik kepada Wartawan, di Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2013).

Dia juga tegaskan tidak tahu-menahu terkait uang yang disita KPK dari ruang kerja anak buahnya tersebut.

Lebih lanjut Jero juga mengajak semua pihak tidak berspekulasi atas kasus suap yang menjerat Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh KPK dan uang yang disita dari ruangan Sekjen Kementerian ESDM.

"Jangan dikomentari terlalu banyak. Jangan diintervensi, jangan dispekulasikan," ungkap Jero.

"Biarkan hukum yang bekerja. Apa kesalahannya, biarkan hukum yang bekerja. Percayakan kepada KPK," pintanya.

Kembali dia mengajak kasus Mantan Kepala SKK Migas tidak dispekulasi kemana-mana. Karena dia mendengar kasus Rudi telah dispekulasi hingga kemana-mana.

Sebelumnya diberitakan, KPK menyita uang US$ 200.000 di ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM. Selain itu, penyidik KPK juga menyita dokumen di ruangan Sekjen ESDM

Setelah menemukan uang dalam jumlah yang cukup fantastis saat penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas Rudi Rubiandini pada Selasa (13/8) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan uang sebesar US$ 200.000 dari ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM Wayono Karno. Uang tersebut diamankan saat dilakukan operasi penggeledahan oleh penyidik semalam. 

"Selain dokumen, penyidik KPK juga mengamankan uang sebesar US$ 200.000. Uang ini ditemukan di ruangan Sekjen ESDM," kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (15/8). 

Sayangnya saat ditanya lebih lanjut mengenai kaitan penemuan uang tersebut dengan perkara yang membelit Rudi, Johan justru enggan untuk menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya mengatakan proses penggeledahan dilakukan karena KPK memang menduga adanya jejak-jejak para tersangka di tempat tersebut.

Lantas saat ditanya apakah uang itu juga merupakan pemberian bos PT Kernel Oil Pte Ltd (PT KOPL Indonesia) Simon Gunawan Tanjaya, menurutnya penyidik belum berkesimpulan demikian. "Dari temuan penggeledahan kita verifikasi dahulu, jadi belum kita simpulkan. Tunggu dulu hasil verifikasinya," imbuhnya. 

Meski menemukan uang dalam jumlah yang cukup besar di ruang Sekjen Kementerian ESDM Wayono Karno, tetapi KPK masih belum merencanakan untuk memanggil sang pemilik ruangan. Johan hanya memastikan penyidiknya akan mengembangkan kasus tersebut pihak-pihak lain. "Tentu akan kita kembangkan ke mana pun. Termasuk Sekjen," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, Simon dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin. Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas