14 Narapidana Rutan Pondok Bambu Dapat Remisi
Peringatan HUT Ke-68 Kemerdekaan RI di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, membawa berkah bagi sebagian narapidana.
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peringatan HUT Ke-68 Kemerdekaan RI di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, membawa berkah bagi sebagian narapidana.
Pasalnya, tercatat 14 narapidana bisa menghirup udara kebebasan karena mendapatkan remisi. Semua narapidana ini bukan berkasus kriminal atau narkoba.
"Yang dapat remisi yang hukumannya ringan saja," kata Kepala Rutan Herlin Candarawati, (17/8/2013).
Herlin menambahkan, selain remisi bebas ada remisi pengurangan masa hukuman. Total untuk kasus terkait dengan PP 99/2012 adalah 245 orang (kasus pembunuhan). Sedangkan yang perkara PP 28/2006 (narkoba) sebanyak 89 orang.
"Narapidana yang terjerat PP 99/2012 mendapatkan remisi satu hingga empat bulan, dengan jumlah masing-masing 105, 105, 30, dan 5 orang," katanya.
Adapun terkait pidana PP 28/2006 mendapatkan besaran remisi sebanyak 2,3, dan 4 bulan dari masa pidana dengan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak masing-masing 52, 35 dan 2 orang.
"Jadi total yang mendapatkan remisi 348 orang, dan yang mendapatkan remisi bebas langsung sebanyak 14 orang, sedangkan sisanya mendapatkan pengurangan bertahap," katanya.