Ada Pihak yang Ingin Rusak SKK Migas
Sofyano menilai sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari KPK, maka kasus Rudi belum bisa dikaitkan dengan jabatannya sebagai Kepala SKK Migas.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria menilai sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari KPK, maka kasus Rudi Rubiandini belum bisa dikaitkan dengan jabatannya sebagai Kepala SKK Migas.
Sofyano mengatakan, Rudi terkena rayuan beberapa pihak yang ingin merusak lembaga SKK Migas. Sofyano juga mengatakan pihak tersebut sudah mempunyai program untuk menghancurkan lembaga yang bekerja mengatur hulu migas.
"Saya meyakini Rudi telah terkena bujukan ular dan sangat mungkin ada skenario besar dibalik semua ini yang bertujuan merusak nama baik SKK Migas," ungkap Sofyano, Sabtu (17/8/2013).
Menurut Sofyano dalam proses lelang dan menjual minyak mentah butuh proses, hal itu pun tercermin dalam proses Rudi di dalam ranah hukum.
"Terlalu dini pula jika mengatakan Rudi ditangkap sebagai koruptor atau pelaku korupsi. Ini perlu pembuktian hukum dengan fakta hukum yang harus bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.
Sofyano menjelaskan, perbuatan gratifikasi jika tidak bisa dibuktikan terkait dengan jabatan atau kewenangan seseorang, sangat tidak tepat menyatakan bahwa hal tersebut melanggar hukum.
Oleh karenanya, kasus Rudi Rubiandini yang tertangkap tangan oleh KPK yang dibarengi dengan berita bahwa adanya bukti berupa uang yang ada pada Rudi.
"Rudi belum bisa dinyatakan secara hukum bahwa Rudi telah melakukan gratifikasi," papar Sofyano.