Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Pihak yang Ingin Rusak SKK Migas

Sofyano menilai sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari KPK, maka kasus Rudi belum bisa dikaitkan dengan jabatannya sebagai Kepala SKK Migas.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Ada Pihak yang Ingin Rusak SKK Migas
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini dibawa keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi Rubiandini ditangkap KPK Selasa (13/8/2013) malam karena diduga menerima suap dari pihak swasta. Dari rumah mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang 490.000 dolar AS dan 127.000 dolar Singapura serta motor gede (moge) merek BMW. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria menilai sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari KPK, maka kasus Rudi Rubiandini belum bisa dikaitkan dengan jabatannya sebagai Kepala SKK Migas.

Sofyano mengatakan, Rudi terkena rayuan beberapa pihak yang ingin merusak lembaga SKK Migas. Sofyano juga mengatakan pihak tersebut sudah mempunyai program untuk menghancurkan lembaga yang bekerja mengatur hulu migas.

"Saya meyakini Rudi telah terkena bujukan ular dan sangat mungkin ada skenario besar dibalik semua ini yang bertujuan merusak nama baik SKK Migas," ungkap Sofyano, Sabtu (17/8/2013).

Menurut Sofyano dalam proses lelang dan menjual minyak mentah butuh proses, hal itu pun tercermin dalam proses Rudi di dalam ranah hukum.

"Terlalu dini pula jika mengatakan Rudi ditangkap sebagai koruptor atau pelaku korupsi. Ini perlu pembuktian hukum dengan fakta hukum yang harus bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.

Sofyano menjelaskan, perbuatan gratifikasi jika tidak bisa dibuktikan terkait dengan jabatan atau kewenangan seseorang, sangat tidak tepat menyatakan bahwa hal tersebut melanggar hukum.

Oleh karenanya, kasus Rudi Rubiandini yang tertangkap tangan oleh KPK yang dibarengi dengan berita bahwa adanya bukti berupa uang yang ada pada Rudi.

BERITA TERKAIT

"Rudi belum bisa dinyatakan secara hukum bahwa Rudi telah melakukan gratifikasi," papar Sofyano.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas