Tiga Napi Kasus Korupsi di Rutan Pondok Bambu Tak dapat Remisi
Angelina, Nunun dan Wa Ode gak dapet remisi, mereka kan masih kasasi
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rutan Pondok Bambu, Herlin Candarawati, mengatakan tiga narapidana kasus korupsi tidak mendapatkan remisi pada HUT RI yg ke 68 pada hari ini Sabtu (17/8/2013). Remisi tidak diberikan karena masih dalam proses pengajuan kasasi.
"Angelina, Nunun dan Wa Ode gak dapet remisi, mereka kan masih kasasi," katanya ketika ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Sabtu (17/8/2013).
Herlina mengatakan tidak adanya satu pun narapidana kakap yang mendapatkan remisi. Justru yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang terjerat kasus narkoba dan pembunuhan.
Sedangkan yang menerima remisi bebas langsung mencangkup narapidana kelas kecil saja seperti pencuri baju ataupun pakaian. Mereka sudah bisa langsung keluar dari penjara pada hari ini (17/8/2013).
"Jadi narapidana dengan PP 99/2012 (kasus pembunuhan) yang mendapatkan remisi totalnya 245 orang. Adapun terkait pidana PP 28/2006 (kasus penyalahgunaan narkotika) yang mendapatkan remisi totalnya sebanyak 89 orang, sehingga 334 napi mendapatkan pengurangan masa tahanan," katanya.
Jumlah narapidana yang langsung bebas jumlahnya mencapai 14 orang. Narapidana ini tidak terlibat kasus pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika. Maka total narapidana yang mendapatkan remisi di Rutan Pondok Bambu pada hari ini (17/8/2013) sebesar 348 orang.