TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Narapidana asal Australia Schapelle Corby (35) yang divonis 20 tahun penjara karena penyelundupan 4,1 kilogram marijuana ke Bali, tidak mendapatkan remisi dalam peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-68, Sabtu (17/8/2013).
Nama Corby, seperti dilansir AFP, tidak masuk dalam daftar 202 tahanan di Lapas Kerobokan yang remisinya disetujui, Sabtu (17/8/2013).
Selain Corby, Renae Lawrence -tahanan Kerobokan lainnya yang terkait jaringan narkoba Australia bernama Bali Nine- juga tidak mendapat remisi. Sedang narapidana asal Inggris Julian Ponder dan Paul Beales diberi rekomendasi pemotongan masa tahanan dua bulan.
Televisi Australia ABC mengatakan, Corby telah menghancurkan peluangnya sendiri untuk bebas lebih cepat setelah menolak menghadiri acara wajib di penjara.
Kepala Lapas Kerobokan I Gusti Ngurah Wiratna mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan enam bulan pengurangan masa tahanan untuk Corby ke Kementrian Hukum dan HAM.
Sementara Kepala Balai Pemasyarakatan Provinsi Bali Ketut Artha mengatakan kepada wartawan, rekomendasi tersebut sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (16/8/2013), berdasarkan perilaku baik Corby.(BBC)