Aturan KPU Soal Dana Kampanye Segera Disahkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal bertambah
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal bertambah. Setidaknya ada tiga PKPU, yakni menyoal kampanye, dana kampanye, dan pengadaan, distribusi logistik masuk tahap akhir sebelum disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
"Ada tiga PKPU yaitu soal alat peraga kampanye, dana kampanye, dan standar pengadaan dan distribusi logistik. Saat ini dirapikan dulu di Biro Hukum, sebelum disampaikan ke Kemenkum HAM," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Senin (19/8/2013).
Menurut Ferry, tiga PKPU ini sudah disepakati lewat rapat pleno seluruh komisioner pada Rabu (14/8/2013) pekan lalu. Saat ini, Biro Hukum KPU sedang menurunkannya ke dalam pasal-pasal, sebelum resmi disahkan Kemenkum HAM menjadi peraturan.
Ia mencontohkan, dalam PKPU kampanye berisi aturan soal pembatasan alat peraga kampanye, termasuk larangan pejabat negara yang mencalonkan anggota dewan di semua tingkatan menjadi bintang iklan layanan masyarakat karena disinyalir memanfaatkan kesempatan sosialisasi gratis.