Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua MA: Hakim Jangan Perjualbelikan Keadilan

Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mengingatkan kepada seluruh jajaran peradilan, khususnya hakim, agar tidak memperjualbelikan peradilan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mengingatkan kepada seluruh jajaran peradilan, khususnya hakim, agar tidak memperjualbelikan peradilan.

Hatta mengatakan tidak akan memberikan toleransi kepada hakim yang terlibat dalam praktik kotor terebut.

"Alangkah zalimnya apabila komitmen dan kepercayaan negara kepada kita (lembaga peradilan) masing dilancung oleh segelintir oknum dan harus ditanggung oleh seluruh warga peradilan," ujar Hatta dalam pidatonya pada Ulang Tahun MA ke-68 seperti yang dikutip dari laman MA, di Jakarta, Senin (19/8/2013).

Bekas Ketua Muda Pengawasan MA itu mengingatkan kepada semua perangkat peradilan akan pentingnya kepercayaan publik terhadap MA dan institusi peradilan. Kepercayaan adalah hal yang harus diperoleh dari sebuah proses panjang, namun dapat hilang dalam sekejap.

"Pengadilan adalah institusi yang berkerja atas basis kepercayaan. Namun yang paling penting adalah bagaimana publik melihat institusi peradilan menjalankan fungsinya sebagai benteng terakhir pencari keadilan," kata dia.

Hatta pun membanggakan dengan capaian MA yakni Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2013 dan Wajar Dengan Pengecualian dan Disclaimer pada tahun 2011 dan 2012.

Akan tetapi, walau sudah menapaki usia yang ke-68, MA masih belum bersih dari praktik-praktik kotor hakim mulai dari kasus suap hingga narkoba.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebut saja kasus suap yang menjerat Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung, kasus suap penanganan perkara penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah kota Bandung menyangkut pada Hakim Setyabudi Tejocahyono.

Atau hakim Puji Wijayanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang divonis 2 tahun pidana penjara yang tertangkap saat mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Sumber: TribunJakarta
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas