Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru

Setya mengklaim pemeriksaan hari ini belum ada yang baru dari penyidik KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
/DANY PERMANA
Bendahara Umum Partai Golkar yang juga Ketua Fraksi PG DPR-RI, Setya Novanto (dua kanan), diperika Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Senin (19/8/2013). Setya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka korupsi suap PON Riau Rusli Zaenal. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto merampungkan pemeriksaan KPK, Senin (19/8/2013) siang. Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka, Rusli Zainal, terkait kasus PON di Riau.

Ditemui usai diperiksa, Setya mengklaim pemeriksaan hari ini belum ada yang baru dari penyidik KPK. Menurutnya masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya, saat diperiksa pada berkas perkara Lukman Abbas.

"Tidak ada yang lain, seperti yang dulu dan seperti yang disampaikan di bawah sumpah di Pengadilan Lukman Abbas," kata Setya usai diperiksa selama empat jam di kantor KPK, Senin siang.

Setelah memberi sedikit komentar, Bendahara Umum Partai Golkar itu pun segera meninggalkan markas Abraham Samad Cs. Adapun Pengacara Partai Golkar, Rudi Alfonso menerangkan, kleinnya diperiksa karena sebelumnya juga menjadi saksi bagi mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas.

"Perkara RZ adalah kelanjutan dari perkara Lukman Abbas. Maka biasanya saksi-saksi Lukman Abbas secara otomatis menjadi saksi RZ juga," kata Rudy.

Rudi menambahkan Setya Novanto pernah membahas tentang anggaran PON Riau bersama Rusli Zainal.

Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya sebesar Rp500 juta. Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.

Rusli Zainal turut dijerat kasus korupsi soal izin pemanfaatan hutan Pelalawan, Riau, 2001-2006. Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau.

Sebelum Rusli ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto memang pernah diperiksa terkait kasus dugaan suap PON Riau dengan terdakwa Lukman Abbas. Lukman Abbas sendiri sudah divonis bersalah dan saat ini berstatus terpidana. Dalam penyidikan Rusli, KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Setya Novanto di DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas