Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diterima Istana Negara, Bidan Gelar Doa di Monas

Perjuangan para bidan yang tergabung dalam Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTTT) untuk menuntut mencabut Kepres nomor 77 tahun 2013 masih panjang.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Usai Diterima Istana Negara, Bidan Gelar Doa di Monas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Sebanyak 1000 bidan PTT dari berbagai daerah di Indonesia berunjukrasa di depan Istana Merdeka Jakarta Pusat, Senin (19/8/2013). Para bidan ini melakukan aksi di Bundaran HI untuk menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merevisi Keppres Nomor 77 Tahun 2000 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap menjadi PNS. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjuangan para bidan yang tergabung dalam Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTTT) untuk menuntut mencabut Kepres nomor 77 tahun 2013 nampaknya masih panjang.

Usai bertemu dengan Kepala Biro Kepegawaian Istana Negara, tuntutan mereka terkait masa kerja mereka yang hanya sembilan tahun itu masih harus dibicarakan dengan kementerian terkait.

"Mereka berjanji akan membahas dengan sekjen Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," kata seorang perwakilan bidan, Yani, di kompleks Monas, Jakarta, Senin (19/8/2013).

Selain menunggu hasil pembicaraan lebih lanjut dengan kementerian terkait, mereka juga sedang menunggu hasil pembahasan tuntutan mereka di Komisi IX DPR RI.

"Kita sama-sama berjuang. Semua perjuangan butuh proses," kata Yani.

Sebelum membubarkan diri, ribuan bidan yang mengenakan pakaian dinas lengkap tersebut menggelar doa bersama agar tuntutan mereka direalisasikan pemerintah.

Sebelumnya, ribuan bidan dari seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara menuntut Presiden SBY mencabut Kepres no 77 tahun 2013.

BERITA REKOMENDASI

Para bidan menilai Kepres tersebut tidak adil sebab di situ tertera bahwa bidan PTT hanya bisa diperkejakan hanya dua kali kontrak atau sembilan tahun, dan tidak diberikan kesempatan menjadi pegawai tetap atau dirumahkan setelah itu.

Selain itu, para bidan juga menuntut perbaikan kesejahteraan karena selama ini kesejahteraan yang mereka terima dirasa belum layak.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas