Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Nilai Djoko Susilo Terbukti Korupsi Simulator SIM

Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menilai dakwaan kesatu primer terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK Nilai Djoko Susilo Terbukti Korupsi Simulator SIM
WARTAKOTA/Adhy Kelana (Kla)
Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo (kanan depan) menjalani sidang lanjutan perkaranya, dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8/2013). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan berkas tuntutan setebal 900 halaman dari total 2930 halaman terhadap Djoko Susilo yang diduga terlibat korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. (WARTAKOTA/Adhy Kelana) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dakwaan kesatu primer terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Luki Dwi Nugroho ketika membacakan surat tuntutan mantan Kakorlantas Polri itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dia mengatakan, dakwaan kesatu primer terkait dengan kasus korupsi simulator SIM yang merugikan negara hingga mencapai Rp 144 miliar.

"Dakwaan kesatu primer telah terbukti sehingga kita tidak perlu memuktikan dakwaan kesatu subsider," kata Jaksa Lucky, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Dalam fakta persidangan terungkap fakta yuridis bahwa terdakwa Djoko Susilo terbukti memberikan keseluruhan uang Rp196,8 miliar kepada pemenang tender pengadaan simulator PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).

"Fakta ini didukung berdasarkan alat bukti keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan," kata Jaksa Luki .

Dalam kesempatan yang sama, Luki juga menambahkan, uang senilai puluhan miliar mengalir dari Direktur PT CMMA, Budi Susanto ke Djoko Susilo lantaran telah memenangkan tender.

"Terdakwa telah terima uang dari BS sebesar Rp32 miliar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas